HukrimPolres Bangkalan

Dua Pengedar Uang Palsu Asal Bangkalan Diamankan Unit Reskrim Polsek Geger

BANGKALAN, HALLOJATIMNEWS.com – Dua pelaku pengedar uang palsu (upal) berhasil diamankan tim Buser Polsek Geger, Polres Bangkalan.

Dua orang yang diamankan, dua orang diantaranya Susilowati ( 44) warga DS. Basanah kec. Tanah merah kab. Bangkalan dan Marhasan (42) Warga desa Sadeh kec Galis kab. Bangkalan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita upal pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu lama) dengan no seri PSG129613 disita dari dompet Susilowati, Kemudian uang asli hasil dari kembalian saat membeli menggunakan upal sebanyak Rp 2 juta.

Kapolsek Geger AKP Bidarudin SH Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Bahrudi saat dikonfirmasi hallojatim mengatakan kronologi kejadian pemangkapan dua pengedar uang palsu ini berawal pada hari Selasa tanggal ( 21 Januari 2020 ) sekira jam 11.30 wib, Kanit Reskrim Polsek beserta anggota mendapatkan informasi jika ada seseorang yang mengedarai mobil Swift warna putih dengan nopol S-1039-SR dan membawa uang rupiah yang diduga palsu.sedang melintas di wilayah hukum geger.

Masih kata Bahrudi memeparkan kejadiannya saat itu kanit reskrim beserta anggota melihat mobil tersebut. sedang parkir dipinggir jalan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati di dalam dompetnya terdapat uang
pecahan 100.000 ( seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dan dan sisa kembalian hasil Mengedarkan uang palsu sebesar Rp. 180.000,-. Dan mengakui jika uang palsu tsb
didapat dari MARHASAN warga ds. Sadeh kec. Galis kab. Bangkalan. Selanjutnya anggota Polsek Geger beserta anggota opsnal Res Bangkalan, berhasil mengamankan MARHASAN Di tangkel kec Burneh kab. Bangkalan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek geger untuk penyidikan lebih lanjut. Ujar Kasubbag Humas.
kepada wartawan, Senin (27/1/20).

Dari hasil pengembangan, modus Tersangka SUSILOWATI mendapatkan rupiah palsu dari MARHASAN setiap 1. Juta uang rupiah asli mendapatkan 3 juta uang rupiah palsu. Kemudian Susilowati menyimpan membelanjakannya ke pasar – pasar dan toko yang ada di wilayah Bangkalan. Untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara itu, pengakuan Tersangka MARHASAN Mengakui mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dari MA( do) dan menjualnya kepada Susilowati dengan imbalan 100 Rb setiap transaksi 1 juta.

( Tersangka Susilowati terakhir mendapatkan uang palsu dari tersangka MARHASAN Pada ( 3 Januari 2020) di rumah tersangka Susilowati dengan membeli Rp. 2 JT rupiah asli mendapatkan Rp 6 juta palsu. dan keduanya sudah 5 kali bertransaksi uang palsu), kata Bahrudi.

Kini para pelaku harus meringkuk di sel jeruji Polsek Geger untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku kita kenakan Pasal 36 ayat (2) Jo psl 26 ayat (2) subs pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) UU RI. NO 7 th 2011. Tentang mata uang ancaman Max 10 tahun penjara, ” tandas Iptu Bahrudi.

Penulis : Jamal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button