Hukrim

Budak sabu Ditangkap Polisi Saat Berpesta di Gang Wonokesumo

Surabaya – Keresahan warga masyarakat di Jalan Wonokesumo Jaya Surabaya yang terganggu oleh tindakan dari segelintir para penikmat Narkoba sejenis sabu-sabu di kampungnya terjawab sudah.

Dua budak sabu yang sering menggunakan sabu dikampung tersebut, akhirnya tertangkap pihak Kepolisian Sektor Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat berpesta sabu.

Dari identitas kedua budak sabu yang tertangkap adalah SI perempuan (37 tahun) warga Jalan Tenggumung, Kelurahan Wonokesumo, Kecamatan Semampir Surabaya dan MA laki-laki (31 tahun) indekost di Jalan Kapas Madya Surabaya.

Keduanya ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 18.30 Wib, saat berpesta sabu didalam Gang Wonokusumo Jaya VI-A Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir, Surabaya.

Hasil dari penangkapannya barang bukti yang didapat Polisi yaitu seperangkat alat hisab sabu/bong, sebuah pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1,71 gram, sebuah klip plastik kosong, sebuah korek api Gas warna Ungu dan 2 (dua) unit Handphone.

Dibenarkan Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan SI ibu rumahtangga yang saat itu sedang berpesta sabu didalam rumah Wonokesumo Jaya Gang Vl-A Surabaya.

“Berawal dari penangkapan SI, kemudian diinterogasi secara langsung dan akhirnya bisa menangkap MA ditempat Kost Jalan Kapas Madya Surabaya,” kata Kapolsek, Selasa (31/05/2022).

Atas temuan-temuan barang bukti tersebut, selanjutnya keduanya dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut.

“Kami melakukan penangkapan terhadap MA berdasarkan pengakuan dari SI bahwa sepoket sabu-sabu yang digunakan tersebut dibelinya dari MA seharga 100 ribu rupiah,” lanjut Kapolsek Ari Bayuaji.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini keduanya mendekam di penjara dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @ros

Related Articles

Back to top button