Polda Jawa Timur

Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Sidoarjo

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com – Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap satu pengedar narkotika jenis jenis shabu, ganja, H-5 dan exstasi. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita sebanyak Shabu dengan berat kotor 2.090 (dua ribu sembilan puluh) gram, 7 (tujuh) paket ganja dengan berat 1.500 gram dan 665 ekstasi dari tangan pelaku.

Tersangka Iwan Nugroho Alias GUNDUL (31), Warga Keden Gentan Baki RT 002 / RW 007 Sukoharjo Jawa Tengah ditangkap pada Jum’at tanggal 25 Januari 2020 di dalam kamar kost yang beralamat di Jl. Raya Ronggojalu Masangan Wetan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Drs. SG MANIK saat dikonfirmasi media pada Sabtu (1/2/20) ini mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah masangan wetan sering digunakan penyalahgunaan narkoba, dari pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka Gundul diringkus di Sidoarjo. Dari tangan Gundul, polisi menyita narkotika jenis shabu, ganja, H-5 dan exstasi.

“Kami tangkap seorang laki-laki inisial Gundul. Dia telah membawa narkotika yang coklat ini, narkotika jenis baru ini. Ini ekstasi jenis baru ada 1.051 Butir dan H-5 sebanyak 665 butir,” ujar Kombes Pol. Drs. SG Manik di Polda Jatim, Sabtu (1/2/2020).

Kemudian polisi melakukan pengeledahan badan atau pakaian dan tempat di dalam kamar kost tersebut. Yang dipinpin langsung oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Aditya Puji Kurnian SIK dan berhasil menyita barang bukti seperti di atas dari hasil keterangan tersangka barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama SUMBO yang berada didalam Lapas Sidoarjo blok A,” Jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita petugas antara lain 22 (dua puluh dua) klip plastik berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2.090 (dua ribu sembilan puluh) gram beserta bungkusnya, 7 (tujuh) paket ganja dengan berat 1.500 (seribu limaratus) gram, Exstacy merk Redbull 665 butir warna hijau, Exstacy merk Granat 250 butir warna unggu, Exstacy merk Apple 100 butir warna hijau muda, Exstacy merk Hinaken 10 butir warna hijau, Exstacy merk Minion 36 butir warna kuning, Serbuk Exstacy merk Minion 12,19 gram warna kuning, Exstacy merk Smille24 butir warna abu-abu, Serbuk Exstacy warna jingga 20 gram, H-5 sebanyak 40 butir, 3 buah timbangan digital merk Camry, 1 buah alat pres ganja, 1 kantong plastik klip, 1 buah ATM BCA warna biru, 1 buah HandPhone merk NOKIA warna Biru, 1 buah merk OPPO warna putih.

Selanjutnya petugas membawa tersangka Iwan Nugroho Alias GUNDUL dan barang buktinya untuk dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih jauh, Kombes Pol. Drs. SG MANIK menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan jaringan Sokobanah yang belum lama ini diungkap oleh Polda Jatim.

“Ini kami belum temukan ada kaitanya atau tidak dengan yang kemarin. Tapi kami komunikasikan dari subdit I dan II ya, ini apa ada kaitan atau tidak,” tutup Manik.

Tersangka bisa dijerat sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 ttg Psikotropika. (@Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button