DaerahHukrimNasionalNews

DUA PEMUDA ASAL BANGKALAN DIRINGKUS OLEH SATUAN UNIT RESKRIM POLSEK BLEGA POLRES BANGKALAN

BANGKALAN | | HALLO JATIMNEWS – Upaya memerangi dan memberatas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur terus ditingkatkan.

Hal ini terbukti dengan keberhasilan Satuan unit Reskrim polsek Blega Polres Bangkalan membekuk dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu pada Jumat (07/02/2020) sekira pukul 14:00 WIB.

Kali ini, tersangka yang ditangkap saat melintas di Jl. Raya Desa lombang dajah Kecamatan blega Bangkalan itu, diketahui berinisial ISH(25) dan WG (32).

Pria yang berdomisili di Desa gigir Kecamatan blega dan desa paeng kecamatan blega Kabupaten bngkalan tersebut diringkus lantaran terbukti melakukan tindak pidana narkotika, yakni menguasai, memiliki, atau menyimpan sabu-sabu.

, AKP Cahyono putro S.h menyampaikan, penangkapan ISH/WG berawal dari informasi yang disampaikan oleh informan bahwa akan ada 2 orang yang melintas akan membeli narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian datang 2 orang pengendara sepeda motor yamaha fino warna hitam putih dengan plat nomor B 4939 SBA.

Masih Cahyono ” Setelah itu pengendara tersebut diberhentikan oleh satuan unit reskrim polsek blega, setelah di periksa TSK ini langsung menjatuhkan sebuah plastik klip kecil kebawah tanah dari tangan kanannya dan ternyata plastik tersebut berisi diduga berisi sejenis barang haram narkotika jenis sabu-sabu, kemudian tersangka diamankan di kapolsek blega.

“Dari tersangka ini polisi menyita 1(satu) bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor total  0.47 gram.
1 (satu) handphone merk oppo A5S Hitam
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam putih  No. Pol : B 4939 SBA.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : JamaL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button