BNNHukrim

BNN Provinsi Jatim Musnahkan Sebanyak 8.150 Gram Jaringan Internasional

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS. com || Sebanyak 8.150 (delapan ribu seratus lima puluh ribu) gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari sindikat pengedar narkoba internasional.

Pemusnahan dilakukan di kantor BNN Provinsi Jatim, Selasa (11/2/2020). Para tersangka, yaitu Dua Perempuan Berinsial ZA dan IP beserta satu tersangka lain berinsial ME warga pamekasan turut dihadirkan dalam kesempatan itu.

“Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita seberat ± 8.150 (delapan ribu seratus lima puluh) gram. Sementara, yang dimusnahkan itu seberat ± 8.150 Gram, ” ujar Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjen Bambang Priyambada.

Pengakuan kedua Tersangka ZA dan IP mengakui disuruh oleh bosnya ABANG di Malasyia untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke Surabaya dan setibanya di Surabaya tersangka disuruh pesan 2 kamar yaitu 1 kamar untuk tersangka berdua dan 1 kamar di nomor 910 untuk menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut dan rencananya narkotika jenis sabu akan diambil oleh seseorang atas suruhan bosnya dikamar nomor 910.

Tersangka ZA dijanjikan bosnya akan diberikan mobil honda jazz dan tersangka ZA dan IP sudah menerima upah sebesar 32 jt yang ditransfer ke rekeningnya, ” Ungkapnya.

“Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih-kurang 34 ribu orang,” imbuhnya.

Baca juga:https://www.hallojatimnews.com/tak-bisa-penuhi-birahi-istri-suami-tega-jual-istri-ke-teman-sendiri.html

Sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan petugas beberapa yang waktu lalu. Penangkapan kedua dari 1 (satu) tempat kejadian perkara (TKP) di hotel IBIS STYLES Jl. Raya Jemursari No. 110-112 Surabaya.

“Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat brutto ± 8.150 (delapan ribu seratus lima puluh) gram yang disembunyikan didalam 1 (satu) tas koper warna hitam,” ungkapnya.

Setelah pengembangan yang dilakukan petugas BNNP terhadap kasus tersebut, bisa diamankan satu pelaku lainnya, yaitu ME mengakui disuruh bosnya KOKO di Malasyia, ME merupakan pemesan barang haram itu.

“Barang haram sebanyak 7 (tujuh) bungkus dengan total ± 7.627 (Tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh) gram didalam koper hitam itu diterima oleh ME di sebuah Hotel IBIS Styles,  ME mengaku diperintah oleh Bos nya KOKO di Malaysia untuk mengambil narkoba tersebut.

Tersangka ME dijanjikan akan diberikan upah 7000 ringgit (21 juta ) dan upah yang sudah diterimanya dari bosnya 2 juta untuk transportasi, ” jelas Bambang.

Setelah mengamankan ZA dan IP, kemudian satu temanya diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. Ia mengaku disuruh KOKO datang ke Hotel IBIS itu,” bebernya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap ME di hotel IBIS STYLES Jl. Raya Jemursari No. 110-112 Surabaya di kamar nomor 910dalam perjalanan turun lift menuju kekamarnya di nomor 608.

“Dia mengakui menyuruh ZA dan IP dengan imbalan tersebut dan ME juga mengaku barang itu milik KOKO yang saat ini masih dikejar petugas,” tandas Bambang.

Atas perbuatannya, para
tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(@PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button