Hukrim

Polsek Sukolilo Tembak Satu Pelaku Curanmor Dengan Membawa Bom Molotov

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS. com – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya terpaksa menembak kedua kaki Coirul Anam (21) lantaran berusaha melawan petugas dengan melempar Bom molotov. Pemuda tersebut mengeksekusi dan kerap mencuri sepeda motor di di dalam rumah Jl. Mulyorejo Utara No. 65 Sby pkl. 03.00 wib. Pria asal Pasuruan ini membawa 2 bondet (bom ikan) yang masih aktif untuk setiap melancarkan aksinya.

“Pelaku dalam kurun waktu sebanyak 6 ( enam kali ) dan satu TKP berada di wilayah wonokromo dan dalam pengembangan,” jelas
Kapolsek Sukolilo Kompol Bunari
di Mapolsek Sukolilo, surabaya, Selasa (11/2/2020).

Bunari mengungkapkan, Choirul anam diringkus petugas saat melakukan aksinya di rumah Jl. Mulyorejo Utara No. 65 Surabaya, saat melakukan aksinya para pelaku kepergok petugas, hingga salah satu dari pemuda tersebut melakukan perlawanan dan kabur. Akhirnya anggota melumpuhkan pelaku dengan memuntahkan timah panas mengenai kedua kakinya.

“Dalam penangkapan itu perugas menemukan 2 (dua) buah kunci T beserta mata kunci T, 1 Gembok dan rantai dan 1 Kunci motor honda beserta 3 buah bom bondet milik pelaku,” papar Bunari didampingi Kanit Resktim Polsek Sukolilo.

Menurut Bunari, modus operandi pelaku curanmor ini mengajak 3 orang temanya untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor, setalah sampai di TKP para pelaku melakukan dengan cara merusak gembok pagar dan merusak kunci motor dengan kunci T, selanjutnya para pelaku juga melengkapi diri dengan bondet ( bom ikan ) dan saat ditangkap 1 bom ikan /bondet dilempar dan meledak didepan petugas.

” Tiga pelaku berinisial HURRY Pelempar bondet (DPO), NA Jokky Vario (DPO) dan IM sebagai Jokky secopy (DPO) ditetapkan sebagai buron. Petugas sedang memburunya,” ucap Bunari.

Masih kata Kapolsek Sukolilo Kompol Bunari menambahkan kronologi awal Sekitar pukul 00.00 wib para pelaku berjumlah 4 pelaku nengendarai sepeda motor scopy warna grey dan vario warna merah berangkat dari pasuruan menuju surabaya pada pkl 02.45 wib, berencana untuk mencuri sepeda motor, dengan menyiapakan kunci T, jimat , juga membekali diri dengan tas warna hitam berisi 3 buah bom bondet.

Kemudian sewaktu melintas dijalan semolowaru, anggota opsnal Polsek Sukolilo melihat gerak – gerik para pelaku yang sangat mencurigakan , para pelaku ini berencana mencuri sepeda motor di wilayah sukolilo(Kampung semelowaru) namun tidak berhasil, setelah itu diikuti terus dari belakang oleh opsnal Polsek sukolilo hingga mengarah di sebuah rumah di Jl. Mulyorejo utara No. 67 Surabaya, ” ungkapmya.

Selanjutnya kedua pelaku yang membonceng turun dan merusak pintu rantai gembok pagar dan berhasil merusak kunci motor CBR-150 No Pol W 2832 A warna hitam dan berhasil dibawa keluar pagar dengan kondisi mesin menyala.

 

Foto/ Barang Bukti Milik Pelaku

Melihat aksi para tersangka saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap para tersangka , 2 pelaku sebagai joki sempat dilakukan penembakan, terarah sebanyak 2 kali (pengendara scopy ) namun keduanya berhasil kabur ke arah timur perempatan kampus C Unair.

Sedangkan anggota opsnal lainya melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang mengeksekusi sepeda motor namun saat ditangkap Hurry (DPO) dan Coirul Anam melawan petugas dengan melempar bom molotov kearah petugas dan meledak jarak sekitar 5 M dari anggota kemudian dibalas dengan 2 kali tembakan kearah Hurry, namun sayang berhasil meloloskan diri ke dalam kampung dan masuk ke semak -semak kuburan,

Tersangka Choirul Anam baru berhenti setelah dilakukan tindakan tegas mengenai kedua kaki dan terjatuh, hingga mengenai paving jalan kampung luka di bagian bibir dan luka robek di dahi sebelah kanan, saat dilakukan evakuasi masyarakat sekitar datang menghampiri namun dilarang mendekat karena saat dicek tas yang dibawa Chirul Anam, terdapat 2 bondet (bom ikan) yang masih aktif sehingga dibuatkan jarak parimater saat di evakuasi, Kata Bunari.

Pelaku diganjar Pasal 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun bui. (@Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button