HukrimNasionalNews

Sidak komisi A DPRD Surabaya : Panti Pijat Symphony Diduga Tidak Mengantongi Ijin (TDUP)

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Komisi A DPRD Surabaya melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di tempat rumah hiburan umum (RHU). Salah satu RHU yang menjadi sasaran panti pijat Symphony yang berada di dalam ruko tengah kota jalan tunjungan surabaya. (12/02).

Dari pantauan, sidak Komisi A ini untuk memastikan soal surat perizinan dari dinas pariwisata kota surabaya dan ditemukan sejumlah pelanggaran.

Ada beberapa macam pertanyaan yang di lontarkan oleh karyawan panti pijit tersebut

“Di sini ini pijat apa ? lalu dijawab pijat plus plus,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Selasa (12/02/2020) siang.

“Plus jadi istri sementara atau jadi apa atau apa tempat penampung ?,” katanya.

Di dalam perizinan, Ayu menjelaskan, apakah ada di dalam perizinan ada pijat plus plus.

“Kami tadi tanya juga mana managernya, lalu dijawab tidak ada manager semua karyawan sama,” paparnya.

Atas jawaban tersebut, ayu mengaku sangat heran masak tidak ada manager usaha seperti ini.

“Kita ini bukan orang goblok (Bodoh),” ungkapnya.

Menurut Ayu, kalau dia baik dengan kita, pasti dia bisa menunjukan surat izinnya kepada kami.

Dan ternyata Panti pijat Symphony yang di sidak oleh dewan ini belum bisa menunjukan surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Masih ucap Ayu “Saya belum tahu surat izinnya ini, karena mereka ini belum bisa menunjukan surat izinnya kepada saya otomatis ini melanggar,” ucapnya.

“Ini contoh dan buktinya ada pijat plus plus, ini jam 12 siang loh mas ya kan,” katanya.
“Kita segera panggil pemilik panti pijat plus plus ini,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu karyawan (yono) mengatakan, dirinya bekerja sejak 1993 lalu,yang semula tempat ini salon.
Dulu salon potong rambut dan ada mesin getar seperti alat pijat,” ucap Yono.

Yono yang kini sebagai kasir ini mengaku yang dulunya salon lambat laun berubah menjadi panti pijat hingga sekarang.
Kalau soal perizinan saya tidak tahu,”
ucapnya kepada anggota Komisi A

Hal ini, menurut Ayu, pihaknya selaku ketua komisi A tidak tinggal diam karena informasi ini dapat dari masyarakat.
Dan akan segera memanggil pihak panti pijat simpony terkait ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata @Tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button