DaerahHukrim

Ngaku Anggota Buser Polda Jatim, Diringkus Tim Macan Wilis Sat Reskrim Polres Nganjuk

NGANJUK – HALLOJATIMNEWS.com || FAA (40) warga Kabupaten Bondowoso yang berdomisili di Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto harus mendekam dipenjara lantaran dirinya melakukan penipuan dan penggelapan kepada Dyah Dwi Utami ( Korban) warga Kec. Wlingi Kab. Blitar dengan mengaku sebagai anggota Polisi Buser opsnal yang berdinas di Polda Jatim.

Pelaku ini ditangkap Tim Macan Wilis Sat Reskrim Polres Nganjuk,
“Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Kasatreskrim AKP Nicholas menyampaikan, kronologi kejadian berawal saat tersangka berkenalan dengan korban di media sosial facebook kemudian berkomunikasi dan dirinya mengaku, bahwa dirinya Polisi Buser dari Polda dan mengaku berpangkat Ipda.

Selanjutnya seiring dengan berjalannya waktu perkenalan itu, tiba – tiba tersangka meminta uang (transfer) hingga beberapa kali dengan alasan biaya naik pangkat, operasional, dan lain – lain. Kemudian yang terakhir adalah tersangka meminta supaya mobil korban dijual dengan janji akan diganti dengan yang lebih baru, ” ungkap Handono saat gelar konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (19/2/2020).

Namun hal itu tidak dipenuhi oleh tersangka. Karena merasa curiga,  korban datang ke rumahnya tersangka dan menanyakan bahwa yang bersangkutan ini  ternyata bukan anggota Polisi, dari situlah korban merasa dirugikan  dan korba melapor di kepolisian.

Modus tersangka ini guna mengelabui korban dengan memakai atribut lengkap Polisi, dengan membawa senjata berupa Shop gun, lencana penyidik Reskrim, dan KTP yang tercantum identitas Kepolisian.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya sehari – hari bekerja sebagai sopir dan uang dari korban dibuat untuk foya –foya,” ujar AKBP Handono. (@PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button