HukrimPolres Tanjung Perak

Wes Tuek Dulinan Sabu Ambek Judi, Kapokmu Kapan Dicekel Polsek Pabean Cantikan

SURABAYA ll HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Pabean cantikan, polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, kini menangkap dua seorang Kakek kakek yang saat itu bermain judi sambil menghisap narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, di bilik pinggir sungai kawasan jalan pergiwati Surabaya, pada hari Jum’at 14/2/2020 sekira pukul 08.00 pagi


kedua tersangka yang diketahui bernama Satuli bin Satuki ( 46 tahun ) warga Panggung Gang 5 Surabaya dan Mudjiono bin Selamet ( 52 tahun ) warga Tenggumung Wetan Gang Rambutan No.36 Surabaya

” Kapolsek Pabean cantikan Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, melalui Kanit Reskrim AKP Endri S.H, membenarkan, kedua tersangka yang Ditangkap saat bermain judi sambil menghisap narkoba jenis sabu-sabu di sebuah bilik pinggir sungai kawasan jalan pergiwati Surabaya,


Penangkapan tersebut, setelah Unit Reskrim Polsek Pabean cantikan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan pergiwati Surabaya sering digunakan pesta narkoba jenis sabu-sabu, Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua ( tersangka), setelah informasi itu benar dan A1, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ( tersangka).

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menangkap 2 orang tersangka yang pada saat itu kabur dengan cara menyeburkan diri kedalam kali, sedangkan teman-temannya berhasil lolos, termasuk si pengedarnya yang berinisial MB yang saat ini di tetapkan sebagai DPO dengan barang bukti puluhan poket sabu beserta alat hisapnya yang ditinggalkan,” ucap AKP Endri.


“polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 buah pipet masih ada sisa sabu, seperangkat alat hisap, korek api gas, Uang rp 240.000 dan 2 set Kartu Remi.

Kini tersangka serta barang Buktinya di bawa ke mapolsek Pabean cantikan guna penyelidikan lebih lanjut.” Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 112 (1) jo 132 (1) No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika & permainan Judi Remi psl 303 KUHP.

Penulis: Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button