DaerahHukrimNews

BUAT LAPORAN PALSU KEPADA POLISI SEOLAH TELAH TERJADI PERAMPASAN, SEORANG PEMUDA DI TANGKAP

GRESIK || HALLOJATIMNEWS – Nekad benar pelaku yang satu ini. Betapa tidak, kepada Polisi dia lapor bahwa telah terjadi perampasan terhadap dirinya oleh 3 (tiga) orang bersenjata api dan samurai di wilayah driyorejo.

Kejadian tersebut pada hari selasa tanggal 3 maret 2020 jam 14:30 Wib di polsek driyorejo. Pelaku berinitial I.C.S laki laki kelahiran kediri 1996 beralamat Di Dsn.Dukuh Kel.Gulung Mantung Kec.Kebomas Kab.Gresik. Pada saat lapor ke polsek driyorejo pelaku mengaku bahwa dirinya telah di rampas oleh 3 (tiga) orang berbadan besar bersenjata api pistol dan samurai. KOMPOL WAVEK kapolsek driyorejo yang menerima langung laporan tersebut merasa ada kejanggalan. ” Pelaku bertele – tele dalam memberikan keterangan. Pelaku tidak bisa menunjukkan di mana lokasi TKP perampasannya, pelaku selalu plintutan saat di mintai keterangan oleh polisi. Pokoknya pelaku mencla – mencle. Selidik punya selidik ternyata pelaku memberikan laporan palsu dengan harapan hanya ingin mendapatkn surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang di terbitkan oleh polisi polsek driyorejo untuk mengelabuhi temannya. ” jelas KOMPOL WAVEK.

Kronoligis kejadian laporan palsu tersebut pari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 Wib pelaku I.C.S datang ke kantor Polsek Driyorejo untuk melaporkan bahwa telah terjadi perampasan laptop, dengan modus tiga pelaku menghentikan korban dengan menodongkan senjata api jenis Pistol dan senjata tajam jenis Samurai di jalan raya Randegan sari Driyorejo, kemudian pelaku mengambil secara paksa barang yang ada pada dirinya berupa satu unit Laptop.

Setelah d lakukan cek Tkp ,hasil pemeriksaan pelaku I.C.S terdapat banyak kejanggalan dan keterangan yang disampaikan kepada SPKT selalu berbelit-belit, setelah dilakukan pendalaman terhadap pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Driyorejo yang dipimpin oleh Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek .SH, pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuat ke SPKT Polsek Driyorejo adalah palsu dan hanya rekayasa saja, pelaku memberikan keterangan palsu untuk mengelabui temannya Sdr. Ahmad Gibral Thar Rahmatullah Vroticca sebagai pemilik Laptop Asus Rog Type GL503GE yg mana sebelumnya telah di pinjam oleh pelaku dan di jual kepada M.S.R sebagai pemilik toko jual beli Laptop Secoond yang beralamat di Jl.Veteran Kec.Kebomas Kab.Gresik.

Untuk kepentingan penyidikan pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Driorejo. Pelaku di jerat karena laporan palsu sebagaimana pasal 242 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 220 KUHPidana. @(red/hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button