Hukrim

Curi Solar Milik Juragan Galian C, Tersangka Diringkus Polres Mojokerto

MOJOKERTO, HALLOJATIMNEWS.com || Satreskrim polres Mojokerto berhasil meringkus komplotan pencuri bbm jenis solar dilokasi galian C milik CV Barokah Dusun Bursik, Desa Mandura Manggung Gajah, Kacamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung menyampaikan saat menggelar pers rilis di Mapolres Mojokerto pada hari Jum’at (6/3/2020), modus operandi tesangka memasuki lokasi galian C pada malam hari, kemudian tersangka merusak kunci ganda dan merusak tutup tangki solar excavator.

“Para pelaku pencuri solar adalah para karyawan CV Barokah, mereka mengambil dan mencuri solar dengan cara manual dengan merusak tutup tangki alat berat atau Excavator, kemudian solar oleh para pelaku dijual pada penadah,” terang Feby.

Masih kata Feby mengatakan, peran masing-masing pelaku dalam menjalakan aksi pencurian solar adalah sebagai berikut, tersangka M Sihu mengajak Rudik dan Basori masuk kelokasi galian C milik CV Barokah, kemudian tersangka Basori bertugas menyedot solar menggunakan selang dari tangki Excacator dan solar dimasukan kedalam 24 jurigen yang masing-masing jurigen berisi 30 liter.

“Pengakuan tersangka sudah 15 kali melakukan pencurian solar, dengan total yang dicuri hampir 1 ton dan kemudian dijual ke penadah dan juga tersangka saudara Rejo (45) warga Dusun Manduro dengan harga Rp.4000/liter dan kemudian saudara Rejo menjual ke masyarakat umum dengan harga Rp.6200/liter,” terang Feby.

Selain itu, salah satu tersangka bernama Basori (31) asal Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Gempol Pasuruan mengaku aksi pencurian dijalani selama dua bulan dan dilakukan pada malam hari.

”Saya melakukan pencurian solar pada malam hari, kalau siang takut ketahuan,” Pengakuan Tersangka.

Para tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman pidana 5 penjara.(@HN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button