HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Polres Tg. Perak Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Curanmor Dan Pembegalan R2

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS– Telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Jum’at (16/10/2020), sekitar pukul 14:00 Wib.

Konferensi Pers kali ini, dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.SI. M.H, didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim SH S. I. K MH., bersama Kasat Reskrim Iptu M Gananta S. I. K. Polres Pelabuhan Tanjung Perak, PJU Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Perwira Polsek Jajaran, dan turut hadir tamu undangan, H. Nawadi selaku ketua Umum AMP (Aliansi Madura Perantau).

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.SI. M.H, menyampaikan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 9 orang yang diduga sebagai pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan atau (Pembegalan R2) beserta barang buktinya.

Adapun Laporan Polisi Di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diakui 9 tersangka. Diantaranya :

(1). LP-B/15/X/RES. 1.24/2020/Reskrim/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tanggal 07 Oktober 2020. TKP di depan Pospol Suramadu Jl. Tambak Wedi Baru Surabaya.

(2). LP-B/307/IX/RES. 1.8/2020/Reskrim / Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tanggal 18 September 2020. TKP di belakang tahanan Jl. Kalisosok Surabaya. Kerugian 1 unit R2 Honda Beat Nopol AG-3782-UX.

(3). LP-B/64/IX/RES. 1.8/2020/Reskrim/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polsek Asemrowo, tanggal 16 September 2020. TKP depan Gedung Jl. Greges Jaya Blok-A No.8 Kec. Asemrowo Surabaya.

(4). LP-B/33/III/RES. 1.8/2020/Reskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polsek Asemrowo, tanggal 30 Oktober 2019.

(5). LP-B/67/IX/RES. 1.8/2020/Reskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polsek Asemrowo, tanggal 30 Oktober 2019.

Selain itu Ganis juga menjelaskan, tentang Tindak Pidana : Barang siapa yang tanpa hak membuat, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, atau senjata penusuk. Pencurian dengan kekerasan (Pembegalan R2).

Lanjut Ganis mengatakan, dari 9 tersangka, 1 diantaranya pengungkapan kasus Curas yang terbaru. Dengan tersangka berinisial : EM (32 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Serabutan (Pencari Barang Rosokan), Alamat tempat tinggal Tambak Pring Timur 4/59, RT/RW. 004/006, Kel/Kec. Asemrowo.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis Clurit dengan panjang = 25 Cm. Dengan gagang kayu lengkap dengan sarung warna coklat yang terbuat dari kulit, (1) buah rantai besi, (1) buah Tas warna merah, (1) unit R2 Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol L-6263-CD (Sarana), (1) unit R2 Merk Honda Beat Nopol L-4085-AC (Hasil), (1) unit R2 Merk Honda Beat Nopol L-6132-TE (Hasil), (1) lembar STNK R2 Merk Honda Beat Nopol L-4085-AC, (1) lembar STNK R2 Merk Honda Beat Nopol L-2675-XS, (1) lembar STNK R2 Merk Honda Beat Nopol L-6132-TE, (1) bendel Surat keterangan dari Finance, (1) buah Flashdisk yang berisi CCTV, (1) buah jaket Ojek Online warna Hijau Hitam, (1) buah kaos warna Abu-abu milik korban yang terdapat bercak darah.

Menurut Ganis, modus operandi yang digunakan para pelaku, berawal berangkat dari bangkalan dengan membawa senjata tajam jenis clurit dan tas berisi rantai besi yang sudah disiapkan.

Dengan sarana, menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Nopol L-6263-CD bersama saudaranya dengan tujuan ke daerah Surabaya.

“Sesampainya di Surabaya, pelaku meminta untuk diturunkan. Dan kemudian mencari Driver Ojek Online yang sedang mangkal/menunggu orderan,” sambung Ganis.

Setelah mendapatkan Driver Ojek Online, pelaku memesan secara Offline dengan tujuan ke Margomulyo (Daerah Sepi). Ditempat inilah, pelaku melancarkan aksinya, dengan cara meminta Driver Ojek Online untuk berhenti.

Selanjutnya, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis clurit untuk ditodongkan kepada korban. Dengan maksud, merampas Sepeda Motor yang dibawa oleh korban.

Namun, apabila korban mempertahankan barangnya, pelaku tidak segan-segan menghabisi korbannya.

Berdasarkan dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Pembegalan R2) sebanyak 12 kali dan penggelapan Sepeda Motor sebanyak 3 kali.

Ganis menambahkan, kepada para pelaku Curas akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara kepada awak media, ketua Aliansi Madura Perantu (AMP) H. Nawadi juga menyampaikan, terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang telah mengundang saya dalam pelaksanaan kegiatan Konferensi Pers.

Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Team Gabungan yang terlibat. Atas keberhasilannya dapat mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan sadis dalam tempo kurang dari 9 jam.

Menurut H. Nawadi, pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dinilai sangat meresahkan masyarakat Surabaya, khususnya masyarakat yang ada di sekitar TKP.

”Apresiasi atas kesigapan Opsnal Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek Jajaran, yang telah meringkus pelaku pembunuhan sadis,” tandas H. Nawadi.

H. Nawadi berharap, kepada masyarakat madura, jangan menekuni pekerjaan yang dapat merugikan orang lain.”Seperti halnya, Mencuri, Narkoba, dan lain-lain. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button