Hukrim

Penyebar Berita Hoax Virus Covid – 19,Berhasil Diamankan Subdit V Siber Ditresktimsus Polda Jatim

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Hj. Nur Fadilah (27) warga bulak rukem II / 13 wonokusumo kec. Semampir surabaya, berhasil diringkus Subdit V Siber Ditresktimsus oleh Kasubdit V Cyber AKBP Catur C. Wibowo S.I.K., M.H.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Catur C. Wibowo S.I.K., M.H telah melakukan konferensi pers kasus Hoax atau penyebaran berita bohong yang berhubungan dengan Covid – 19. Senin (9/3/2020).

Penangkapan Nur Fadilah pemilik akun tersebut terjadi pada Jum’at (6/4/2020) pada pukul 11.11 wib.tersangka terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks ihwal pengawasan virus corona (Covid-19) di berbagai wilayah di Indonesia. Hoaks itu diunggah oleh akun media sosial Fa cebock dengan nama Dilla dan screnshot postingan facebock Dilla di group facebock SURABAYA DIGITAL CITY ( SDC).

“Unggahan ini menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi treding  topic di medsos Facebook
konten yang patut Diduga berita bohong atau Hoax dengan kutipan Kalimat “Pasien virus corona sudah Ada di RSUD Dr. Soetomo surabaya. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah dan selalu naga kesehatan dolor2“, ” Kata Trunoyudo dalam keteranganya, senin (9/3/220).

Trunoyudo menilai hoaks soal virus corona merupakan masalah serius. Karenanya, ia berharap segala bentuk berita HOAX  akan kami lakukan tindakan tegas terhadap pihak yang menyebarkan berita bohong tersebut,” Ungkapnya.

Akibat perbuatanya Tersangka melanggar Undang Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dan UU ITE.(@PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button