HukrimPolres Bangkalan

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 21 Gram Sabu Dari 9 Tersangka

BANGKALAN, HALLOJATIMNEWS.com || Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan melalui Sat Rekoba dan Polsek jajaran, kembali ungkap kasus Narkotika, yang dilakukan mulai mulai tanggal 25 Februari hingga 17 Maret 2020.

Dalam ungkap kasus tersebut, dari 9 perkara berhasil mengamankan 11 tersangka (TSk), berhasil menyita barang bukti (BB),narkotika jenis sabu sebanyak 21 gram, 2 sepeda motor, serta uang Rp 515 ribu.

“Dengan berhasil mengamankan
sebanyak 21 gram, ini merupakan hasil ungkap kasus selama kurun waktu sepekan, yang berhasil kita peroleh dari tangan 11 tersangka, ” tegas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra. saat rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (18/3/2020).

Adapun 11 tersangka tersebut yakni, FNF (33) warga Jl. Trunojoyo Gang 5 No 43 Kelurahan Pejagan, S (50) warga Dsn. sanggarangung Kec. Socah, I (34) warga Dsn. Tomangan Ds. Bringin Kec. Labang, SA (22) warga Dsn. Buluh Atas Ds. Buluh Kec. Socah, MM (52) dan I (35) warga Dsn. Rabesen Ds. Parseh Kecamatan Socah.

Kemudian FS (19) warga Dsn. Dermah Desa Bulukagung Kec. Klampis, MB (39) warga Dsn. Jrenggek Ds. Jambu Kec. Burneh, dan Z (32) warga Jl. Pemuda Kaffa Ds. Burneh Kec. Burneh.

Menurut pria lulusan akpol angkatan tahun 2001 ini, tersangka mengaku barang haram tersebut, didapatkannya dari seseorang dengan mengirimkan kepadanya, namun namanya disamarkan.

“Informasi yang kita peroleh bahwa sabu ini juga dikendalikan dua mantan residivis yang sebelumnya sudah diamankan,” ungkapnya.

Masih lanjut mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ini, Sabu tersebut didapatkan dari beberapa  tersangka, tidak menutup kemungkinan, juga diperoleh dari luar Bangkalan, dengan sekali kirim sebanyak 21 gram.

“Sebelum barang tersebut diedarkan tersangka, kita langsung berhasil meringkus tersangka bersama BB,” bebernya.

Sabu tersebut, lanjut Rama, oleh tersangka dijual dengan cara paketan dalam bentuk kecil dan besar.

“Kami lakukan pemantaun, modusnya, dia menerima tamu lalu mengedarkan, akhirnya kita lakukan tindakan paksa sehingga bisa ditangkap kembali,” kata Rama.

Selain itu, Rama juga berharap dengan penangkapan itu semua tersangka khusunya yang residivis dapat betul-betul menyadari kesalahannya, sehingga kabupaten Bangkalan bisa bebas dari narkoba.

Sementara itu Pengakuan tersangka, disamping dijual dalam bentuk paketan, sabu ini juga dikomsumsi oleh tersangka sendiri serta hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan tes urin, dimana hasilnya positif tersangka menggunakan sabu-sabu,” beber Kapolres bangkalan.

Akibat perbuatannya, sebelas tersangka terancam pidana sesuai pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 RUU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman tahanan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar 1 sampai 10 miliar rupiah.

Dikesempatan lain dengan Kapolres, Kasatreskoba AKP Seokris Trihartono mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan pemetaan untuk melakukan pengejaran kepada bandar, pengedar, hingga pemakai.

“Saya harap tersangka narkoba, khususnya residivis bisa segera kembali ke jalan yang benar. Sehingga kami akan lebih fokus pada upaya pencegahan yang dilakukan bandar narkoba,” jelasnya.

Dikatakan Kasatnarkoba polres Bangkalan, pihaknya akan terus melakukan mengembangan kasus. Sehingga bandar narkoba di lingkungan Kabupaten Bangkalan bisa segera ditangkap.

“Ada beberapa DPO yang sudah kami tetapkan, dan hingga saat ini masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya.

Reporter : Jamal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button