Hukrim

Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Gresik

GRESIK, HALLOJATIMNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Gresik adakan press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), press release dilaksanakan di Mako Polres Gresik Jl. Basuki Rahmad No. 22 Kec/Kab. Gresik, pada Senin ( 19/10/2020).

Dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP. ARIEF FITRIANTO, S.H.,S.I.K.,M.M. didampingi kasatreskrim Akp Bayu Febriyanto Prayoga, S.H., S.I.K., M.I.K dan Kasubag Humas Akp. Bambang Angkasa saat gelar konferensi pers dengan menjelaskan kronologis kejadian pencurian.

” Pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, sekira pukul 02.00 Wib, Pelapor terbangun dari tidurnya dengan maksud untuk buang air kecil, kemudian pelapor mencoba untuk mengecek dan mengetahui sepeda motor honda beat warna putih No.Pol : W -3653- AE, milik pelapor, sudah berpindah tempat bergeser, Ungkap Kapolres Gresik kepada awak media.

“Kemudian, pelapor mendengar suara ribut-ribut diluar rumah, dan ada teriakan maling-maling dan ketika dilihat dan warga sudah menangkap / mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diketahui bernama Ali Husman dan Sodikin, ternyata perbuatan pelaku diketahui oleh warga AP dan JDW yang kebetulan lewat mengetahui ada seorang berhenti dipertigaan gang sambil duduk diatas sepeda motor.

“Kemudian selanjutnya mereka sedang menunggu seseorang dan ketika dihampiri bersamaan datang teman pelaku keluar dari halaman rumah pelapor, merasa curiga saksi AP dan JDW menegur dua orang pelaku, sedang apa malam – malam disini dan kedua pelaku mengatakan sedang mencari temannya Firman, kedua pelaku terlihat gugup ketakutan dan tidak sengaja menjatuhkan alat mata kunci leter Y, saksi yang mengetahui kejadian tersebut curiga dan kedua orang pelaku bergegas naik sepeda motor untuk pergi namun saksi memegangi pelaku hinga terjatuh dari sepeda motor.

“Masih Kata AKBP Arief menjelaskan, Kemudian korban Mengetahui pelaku curanmor, sehingga membuat warga geram dan menghakimi kedua orang pelaku, hingga pelaku mengakui secara terus terang perbuatannya dan sampai akhirnya datang petugas Polsek Kebomas kelokasi kejadian TKP mengamankan kedua orang pelaku berikut dengan barang buktinya ke Polsek Kebomas. Kemudian selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Ali Husman (26) Warga Surabaya dan Sodikin ( 22) warga sampang, ” Tambahnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat, warna Putih, No.Pol : W -3653- AE, beserta STNK dan Kunci Kontaknya, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam, No.Pol : L -5260- MH, 1 (satu) buah kunci Leter Y, dan 1 (satu) buah mata kunci obeng Gepeng.

Polisi menjerat kedua tersangka sesuai Dengan bunyi pasal Barang siapa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan maksut untuk dimiliki dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHPidana.

Pelaksanaan Press Release di Halaman Mapolres Gresik tersebut dihadiri oleh awak media online, cetak dan elektronik, berjalan dengan kondusif dan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker. ( Jainul/ MRT).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button