Hukrim

Tiga Pelaku ABG Kasus Pengeroyokan Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Gresik

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di warkop kopi panggang tepatnya di jalan panggang desa suci kecamatan manyar kab. Gresik. yang terjadi Pada jum’at (20/3/2020) lalu yang mengakibatkan seorang pemuda harus dirawat di rumah sakit karena mengalami tangan kanan korban luka, serta kepala bagian atas dan belakang terluka, jum’at (20/3/2020) lalu.

Dari pengungkapan yang dilakukan, pihak kepolisian menangkap AS (21), YEP (19) dan AP (16) masih dibawah umur, Warga Gresik dan Bojonegoro dari ke delapan temanya yang masih DPO antara lain berinsial Y, A, F, A, V, D, H, dan U.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH. S.I.K. MH didampingi Kasatreskrim AKP Panji dan Kabbag Humas Polres Gresik AKP Hasyim mengatakan, kejadian berawal saat pelapor, Agung (20) sedang berada di Warkop kopi panggang bersama 8 temanya, tiba-tiba ke tiga tersangka bersama 10 orang datang menghentikan korban dan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, pipa besi dan batu.

Foto / Barang Bukti Ke Tiga Pelaku

Selanjutnya pelaku melakukan kembali pengeroyokan kembali di jalan oleh sekelompok sepeda motor kemudian tanpa bertanya ataupun tanpa berdiskusi terlebih dahulu langsung melakukan penganiayaan kepada para korban ada yang dipukul dan ditendang ada yang dipukul pakai celurit ada yang dipukul pakai paving dan lain-lain, hingga korban melaporkan kejadian ini ke polres gresik.

Berdasarkan laporan dari korban, Agung, dikatakan Kusworo saat gelar konferensi pers bahwa setelah satreskrim Polres gresik melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut. Dari hasil penyelidikan, Tim Pidum “Tim langsung bergerak menuju tempat pelaku tersebut, pada (22/3/2020) sekira pukul 22.00 wib. di jalan tersebut team berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku atas nama AS, YEP dan AP, Warga Gresik dan Bojonegoro, ” Kata Kusworo.

Dari hasil interogasi, Kusworo menuturkan, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Agung dan tersangka saat ini sudah diamankan 3 orang dan masih memburu pelaku lainya yang belum tertangkap. karena ketika kita kami melakukan penangkapan yang bersangkutan tidak hadir di rumahnya, ini tidak akan selesai akan kami buruh sampai dapat dan ini menjadi pembelajaran bagi yang lain bahwa tidak ada yang kebal hukum di indonesia, ” Ungkapnya.

Kepada ketiga tersangka yang telah tertangkap, pihak Kepolisian sementara menetapkan pasal 170 KUHP.

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button