HukrimPolresatabes

Pengedar Sabu Seberat 5 Gram, Dicokok Reskrim Polsek Simokerto

SURABAYA, HALLOJATIMSURABAYA.com –  Kepolisian Sektor Simokerto (Resort) Polrestabes Surabaya, ringkus pria bertato warga Jalan Kedinding Surabaya, dengan inisial FN (28), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Simokerto dipimpin  Ipda Agus Istitanto berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi norkotika jenis sabu.

Wakapolsek Simokerto AKP. Tri Widodo didampingi Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Agus Istitanto mengatakan, tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 5 gram terbagi menjadi 39 plastic klip kecil yang ditemukan di saku celana.

“Tersangka kami tangkap disekitar Jalan Kedinding Lor pada Sabtu (14/03/2020) sekira pukul 19.00 Wib,”
Lanjut Tri Widodo, pada waktu melakukan penangkapan, Anggota perlu kerja keras, dikarenakan tersangka dikenal sangat licin.

“Alhasil, ketika tersangka melintas di Jalan Kedinding Lor, tanpa basa-basi Anggota langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan badan, serta ditemukan narkotika jenis sabu di saku celana,” kata Wakapolsek Simokerto AKP. Tri Widodo.senin (23/3/2020).

Tak hanya itu, Anggota juga menemukan barang bukti lainnya di antaranya 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi, 1 (satu) buah timbangan electric dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).

Wakapolsek Simokerto AKP. Tri Widodo menambahkan, guna mempertanggungkan atas perbuatannya tersangka bakal terjerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,” sebut Wakapolsek Simokerto AKP. Tri Widodo. (AS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button