Polda Jawa Timur

Tim Resmob Jogoboyo Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor dan Amankan 11 Tersangka

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Tim Resmob Jogoboyo Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus jaringan sendikat Curanmor yang direlease oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie didepan gedung Direktorat Reskrimum Polda Jatim. Kamis, 26/3/2020.

Ada 11 tersangka dan barang bukti serta alat yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatannya yang berhasil diamankan. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mengambil mobil yang diparkir di garasi. Sedangkan untuk jenis truk diambil saat parkir di pinggir jalan dan para pelaku sempat membacok korban saat mengambil mobil jenis pick up dihalaman rumah korban.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat, sehingga Tim Opsnal Unit III tergabung dalam Tim Jogoboyo yang di pimpin langsung oleh Kompol Oki melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku Curat dan Curas.

“Dari 11 tersangka salah satunya menggunakan senjata api (senpi) dan menggunakan senjata tajam (sajam). Dan apabila korban melakukan perlawanan tersangka tak segan-segan melukainya” ujar Dir Reskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie.

Kombes Pol Pitra menambahkan bahwa Pengungkapan kasus ini ada 10 laporan Polisi di jajaran Polda Jatim, dan sekaligus laporan ini bisa terungkap setelah tertangkapnya 11 tersangka ini. Sedangkan TKP nya, Lumajang, Probolinggo, Cirebon dan Semarang. Bisa dikatakan bahwa para tersangka ini melakukan aksinya di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Dari 11 tersangka ini mempunyai masing masing peran, Tim Jogoboyo menemukan banyak barang bukti untuk melakukan aksinyanya diantaranya 4 pucuk senpi dan beberapa butir amunisi, 4 sajam celurit. Selain itu ada barang bukti hasil kejahatan yaitu truk engkel yang sudah tidak utuh lagi karena sudah di preteli atau dikanibal setelah dirakit dijual lagi ditempat-tempat yang berbeda.

“Cukup banyak barang bukti yang ditemukan sekitar 22 item dan tersangka ini akan dikenakan pasal 363 dan 365 serta 480,” pungkas Dir Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie saat gelar konferensi pers nya.

Reporter : Cak Han.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button