HukrimPolda Jawa Timur

Sindikat Jaringan Ganja 40 Kg Berhasil Diungkap Subdit II Satresnarkoba Polda Jatim

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Sindikat jaringan Narkoba jenis ganja seberat 40 Kg wilayah Jabodetabek berhasi diamankan Ditnarkoba Polda Jatim dengan mengamankan 3 Tersangka dipimpin Subdit II Satreskoba Polda Jatim AKBP Irwan Soepai.

Dirreskoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat gelar konferensi pers mengatakan dari pengungkapan ini pengakuan ke tiga tersangka menggunakan ganja untuk kekebalan tubuh yang bisa membuat imun dan stamina lebih baik, hal itu sangat tidak dibenarkan dengan komsumsi ganja gorilla bisa membuat imun dan meningkatkan stamina,” Kata Kombes Cornelis M Simajuntak, senin (30/3/2020).

Foto / Kabid Humas Polda Jatim Saat Pamerkan Barang Bukti

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan Pengungkapan tersangka terjadi pada hari Minggu (10/3/2020) sore lalu yang sebelumnya berawal dari penangkapan tersangka Kiki. Usai dilakukan penyelidikan langsung dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Silga tertangkap pada minggu (1/3/2020) di Jalan Medayu Utara Surabaya.

Adapun para tersangka berinisial FPM alias Kiki (25) kelahiran Kediri warga Anusanata , Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo, tersangka kedua berinisial SRG alias Silga (24), warga Perum Pabean Asri, Sedati, Sidoaro. Dan tersangka ketiga berinisial NLR (26) , warga Trenggelis Timur Surabaya.

” Dari penangkapan ke tiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan Barang bukti yang disita dari tersangka Silga berupa 35, 3 kilogram yang dikemas plastic besar dan sebutir ekstasi.

Pengungkapan tersangka berinisial NLR di Medayu Utara pada Minggu (1/3/2020) di rumah Medayu Utara. Sedang barang bukti yang disita berupa HP, “ungkap Kabid Humas Polda Jatim.

Foto / Pengungkapan Saat Rilis

Akibat perbuatan Ke tiga tersangka diantaranya untuk tersangka Silga dijerat pasal pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 than 2009 tentang narkotika.

Sementara tersangka berinisial NLR dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatanya untuk tersangka Kiki dijerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (4) dan. atau pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button