HukrimNews

Warga Putat di Ringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya || hallojatimnews – KF (26) tahun
pemuda asal Jl. Putat Jaya C Barat 5/23 Surabaya harus diamankan petugas karena kepemilikan shabu seberat 0,36 Gram.

Tersangka KF ( 26 ) diamankan di rumahnya sendiri karena kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo
menuturkan dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika meskipun. “saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah surabaya. Saya lebih tega melihat pelaku merayakan hari raya di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa” ungkap Memo.

Lanjut Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian yang memimpin langsung penangkapan ini sendiri melalui Unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.pada hari Selasa, ( 02 Juli 2019), Pukul 18.00 Wib,” ungkapnya.

Sesuai dengan Laporan Polisi LP/ 357 /A/VII/ 2019/SPKT/RESTABES SBY, Tanggal 02 Juli 2019, pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 poket sabu berat 0,36 gram, 1 pipet kaca, bong dan korek api.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button