DaerahHukrim

Tipu Warga Lumajang, Ibu Lanjut Usia Berurusan dengan Tim Cobra Polres Lumajang

LUMAJANG | hallojatimnews – Kemarin (25/06) petugas dari SPK Polsek Pasirian menerima penyerahan seseorang dari warga Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Seseorang yang diserahkan tersebut diketahui bernama Dwi Retno (wanita, 56 th) dan mengaku berasal dari Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang, Madura.Rabu (26/06/2019).

Penyerahan ini sendiri bermula Dwi Retno yang telah menginap selama dua hari di rumah Tuhan (pria, 39 th) warga Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang dan mengaku memiliki perusahaan tambang batu bara di Kalimantan. Selain itu, pelaku juga mengaku memiliki simpanan uang di Bank sebanyak lima belas miliar Rupiah

Selanjutnya, korban pun diajak pergi ke Bank BNI dengan tujuan untuk mencairkan uang milik pelaku. Di tengah perjalanan, pelaku meminta KTP korban dengan alasan untuk membuka tabungan milik pelaku. Tak sampai disitu, pelaku pun juga meminta uang tunai sebesar Rp. 1.900.000 dengan alasan mempermudah dalam pencairan

Korban yang mulai curiga dengan permintaan tersebut, akhirnya meminta tolong Fauzan (pria, 27 th) yang merupakan Kepala Dusun Krajan III untuk selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Pasirian. Setelah diintrogasi secara mendalam oleh petugas, akhirnya pelaku mengakui bahwa ia telah berbohong atas kepemilikan perusahaan tambang serta simpanan uang hingga ratusan milyar tersebut. Ia pun mengakui bahwa kepemilikan perusahaan tambang serta milyaran uang hanyalah cara agar korban masuk dalam perangkapnya.

Pelaku pun juga mengaku bahwa praktik penipuan seperti ini bukan lah pertama yang ia lakukan, namun juga pernah ia praktikan di sejumlah wilayah di Kecamatan Kademangan Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yang dikonfirmasi melalui sambungan telfon mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini secara mendetail. “Sejauh ini Dwi Retno adalah tersangka tunggal. Namun demikian, saya akan mendalami kasus ini secara mendetail sebab ada kemungkinan mereka ini memiliki jaringan yang cukup luas di luar sana. Ini termasuk kasus yang unik, mengingat pelaku berani mengaku memiliki perusahaan tambang di Kalimantan dan bahkan memiliki simpanan uang hingga ratusan miliar Rupiah” Ungkap Kapolres.

“informasi sementara belum ada kerugian terhadap korbannya, tapi tetap dapat di pidana. Seseorang yang mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri maka bisa dikenakan pidana sesuai pasal 53 KUHP” ujar Arsal menjelaskan( PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button