Tipu Anak Dibawah Umur, Perempuan Cantik Warga Kampung Seng Di Bui


SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Ditengah Pandemi Covid 19, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Teleconfrence ungkap kasus perampasan anting terhadap anak kecil berusia (7) tahun di kawasan jalan randu agung Surabaya, pada Selasa (05 Mei 2020 ) sekira pukul 13.00 wib.
Tersangka inisial SRA ( 30 ) tahun warga jalan kampung seng Surabaya kini mendekam di balik jeruji besi milik polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya
Saat melakukan konferensi pers Wakapolres pelabuhan Tanjung perak Kompol Ahmad Faisol Amir dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran iptu Evan andias mengatakan, saat korban inisial R waktu bermain SMA temanya di depan rumahnya dan tiba – tiba si pelaku menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha.
Kemudian pelaku bertanya kepada korban” kamu tahu alamat ini dik, dan si korban pun hanya diam, selanjutnya pelaku mengajak korban bersama teman temannya dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku inisial SRA, kemudian pelaku membawa korban di kawasan rusunawa jalan randu, pelaku pun memberhentikan kendaraan nya yang saat itu lokasi tersebut keadaan sepi,
Modusnya pelaku berpura-pura melihat anting – anting korban inisial R dan melepaskan dari telinga korban, dan korban pun pada saat itu hanya bisa terdiam,
Setelah mendapat anting – anting tersebut, pelaku berusaha kabur, dan kakak si korban inisial L berteriak” Maling – Maling, mendengar teriakan tersebut, warga di sekitar langsung mengamankan pelaku, di balai RW rusunawa, selanjutnya warga menghubungi petugas dan pelaku inisial SRA langsung di bawa ke mapolsek Kenjeran guna penyelidikan lebih lanjut
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa (1) unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter warna merah marun (2) dua buah anting emas bandul hello Kitty
Kini tersangka serta barang buktinya diamankan di polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” Atas perbuatan nya tersangka akan di jerat dengan pasal 378 KUHPidana
Penulis: Cak Dul