HukrimPolresatabes

Dua Pengedar Upal Mak – Mak Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS.com – Dua pengedar uang palsu (upal) di Toko rokok jalan Simo kwagean kuburan No.07 Surabaya berhasil diungkap jajaran Polsek Sawahan Polrestbes Surabaya.

Penangkapan dua pengedar upal itu bermula ketika pihak kepolisian menangkap pelaku Mardiana ( 49), perempuan, ibu rumah tangga, jl.Ds jambu burneh bangkalan. ditangkap usai melancarkan aksinya di warung kelontongan.

“Tersangka Mardiana ini membeli Rokok promild di Tkp dengan menggunakan di duga uang palsu senilai 10.000 dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp. 10.000, sebanyak 17 lembar dan uang palsu pecahan 20.000,- sebanyak 22 lembar,” kata Kanit reskrim Iptu Ristianto kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Dari penangkapan Mardiana, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Mardiana mengaku mendapat uang palsu dari seorang bernama Rosmawati Dari pengakuan tersangka Rosmawati uang palsu tersebut di dapat dari Abdul Azies saat ini berada di tahanan Polsek Tambun Polres Metro Bekasi dalam kasus yang sama uang palsu.

“Kita lalu minta antar ke rumah tersangka Rosmawati dan benar di dalam rumah terdapat Tambak kemeraan RT 12 RW 01 kec krian sidoarjo kemudian tersangka Rosmawati diamankan beserta uang yang di duga palsu pecahan Rp. 10.000 sebanyak 200 lembar yang disimpan di dalam tas yang dipakainya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Rosmawati di TKP ke 3 di Desa plumpung RT 01 RW 01 balengbendo sidoarjo diketemukan uang yg diduga palsu pecahan Rp. 10.000 sebanyak 300 lembar. Yang disimpan didalam kamar tersangka,” kata Ristianto.

Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Sawahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button