HukrimPolresatabes

Ditengah Pandemi Covid 19, Polsek Tambaksari Amankan dua Pelaku Sabu

Laporan Wartawan Hallo Jatim, Abdul

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reserse Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku jaringan peredaran Sabu 1 poket plastik klip berisi kristal warna putih diduga sabu dgn berat 0,30 gram.

Kapolsek Tambaksari melalui kanit reskrim Iptu Didik Ariawan SH dalam paparannya mengatakan, Penangkapan kedua tersangka ST (39) dan RH (43) adanya informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitas memberikan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika di daerah jl. Kenjeran surabaya.

Kronologi awal kejadian Pada hari
Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira jam 14.30 wib. melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di daerah jalan kenjeran surabaya berikut barang bukti berupa 0,30 gram sabu

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tambaksari untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Lanjut Iptu didik SH, Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah kenjeran, dan merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button