HukrimPolresatabes

Dua Pelaku Pencurian Hp Dibekuk Reskrim Polsek Gayungan, Di Tengah Pandemi Covid 19

Laporan Wartawan Hallo Jatim, Achmad Saiful.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com -Dua pelaku pencurian dengan kekerasan hp samsung A 51 di lahan parkir alfamart jl. Gayungsari barat surabaya, saat anak korban memainkan handpone miliknya.

Kapolsek Gayungan melalui kanit reskrim polsek gayungan Ipda Hedjen mengatakan, awal kejadian pelapor dan anaknya berumur 7 tahun pergi ke alfamart jl. Gayungsari barat surabaya untuk belanja, lalu parkir mobil didepan alfamart , saat itu ibu korban meninggalkan anaknya bermain hp didalam mobil, setelah itu datang tersangka ( ketut) mengetuk kaca mobil pelapor dan dibuka oleh anak pelapor selanjutnya tersangka ketut mengambil paksa hp yang sedang dipegang anak pelapor, setelah berhasil , tersangka ketut dan tersangka bambang pergi meninggalkan TKP.

Lanjut Hedjen menjelaskan, Pada hari senin 01 juni 2020, berdasarkan laporan dari pelapor TAB anti bandit melakukan penyelidikan, dan pada hari senin tanggal 1 juni 2020 Sekira pukul 22.30 TAB polsek gayungan, dari penyelidikan mengarah ke tersangka ketut.

Selanjutnya anggota reskrim melakukan penangkapan di jl. Nginden surabaya. dari keterangan tersangka ketut didapatkan nama tersangka kedua yaitu tersangka bambang yang turut serta melakukan perampasan dan selanjutnya tersangka bambang dapat diamankan oleh TAB polsek gayungan.

“Dari hasil interogasi tersangka ketut dan bambang mengakui semua perbuatannya yang terekam CCTV Toko, dari keterangan keduanya melakukan pencurian HP dengan kekerasan sebanyak 2x dan 2 buah elpiji didaerah nginden salah satunya lp tersebut diatas. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan pemeriksaan dan pembekasan di Polsek gayungan, ” ungkap Hedjen.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor mio j nopol L 2825 BF, Kaos lengan panjang warna biru, Uang hasil kejahatan rp 737.000,- Rekaman cctv, satu buah hp samsung A 51 dan kerugian korban -+ Rp 4000.000,. Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button