Polda Jawa Timur

TM Penuhi Panggilan Polda Jatim, Terkait Video Viralnya Tantang Menghirup Nafas Pasien Positif Corona

Laporan Wartawan Hallo Jatim News,  Hand.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.news – Bertempat di ruang Bidang humas Polda Jatim telah melakukan Conference Pers  terkait kasus UU ITE. Salah satunya kasus yang menjerat Taufik Hidayat, seorang seniman nyentrik yang biasa dipanggil Taufik Monyong.

Kasus Taufik monyong ini telah diperiksa oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait vlognya yang menyebut Covid-19 adalah konspirasi. Dalam video vlognya yang sudah diunggah di medsos, Monyong juga menantang mampu menghirup nafas dari mulut pasien positif Corona.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, jika terbukti melanggar, Monyong bisa terancam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

Truno mengungkapkan, pihak telah memanggil saksi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Hal ini membuktikan kasus ini sudah dalam proses dan tetap berlanjut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh amanah undang-undang, suatu perbuatan bisa dilakukan proses penyelidikan sampai dengan nanti melalui mekanisme criminal justice system.

Masih menurut Trunoyudo terkait status Taufik Monyong masih sebatas saksi. Namun tidak menutup kemungkinan status sebagai saksi naik menjadi tersangka. “Statusnya prosesnya masih berlangsung berkaitan dengan penyelidikan masih dalam tahap konfirmasi dan tingkatannya saksi,” ujarnya.

Selain itu pihak Pihak Polda Jatim akan memanggil saksi ahli untuk menguji secara scientific kalimat yang dilontarkan oleh Monyong. Ada 4 saksi ahli yang akan dipanggil diantaranya ahli bahasa, ahli ITE dan ahli medis.
Meskipun Monyong telah meminta maaf kepada masyarakat atas ujarannya, namun proses hukum terus berjalan.

Saat memberikan keteranganya dihadapan media Taufik mengungkapkan, maksud dari dua konten video yang dibuatnya itu hanya sebatas untuk mengingatkan masyarakat agar tidak berlebihan melihat dan memaknai gejala pandemi Covid-19 ini.

“Intinya itu aku menyampaikan ayolah cintai pancasila, ojok gara-gara corona koen ga percaya Tuhan, manusia wes biadap, persatuan bubar, rakyat wes ga bijaksana, adil sejahteranya apa,” jelasnya.

“Jadi menyampaikan itu saya itu ada contoh; persatuan bubar, nek gang-gang itu ditutup kabeh, berarti kan yek opo. Memaknai persatuannya yek opo. Ketuhanan YME itu gak ono, iko lo mati karena Corona, lah Tuhan itu yang uripkan dan mateni kok, walaupun yang dikasih tugas Izrail. Tapi apakah kamu tidak salah ngomong gitu. Kamu salah, laknat lho kamu, menganggap Izrail itu pensiun. Lho Izrail dianggap pensiun,” terangnya.

Ia juga menambahkan, melalui konten video tersebut dirinya hanya bermaksud mengkritisi sejumlah elit politik yang masih mempertanyakan bahkan menolak adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai New Normal Life.

Kendati telah meminta maaf, polisi menegaskan tetap melakukan proses hukum kepada seniman Taufik Hidayat atau Taufik Monyong yang menantang menghirup mulut pasien positif COVID-19.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button