HukrimPolresatabes

Pelaku Pencurian Pemberatan Rumah Rungkut menanggal Surabaya, Berhasil Diringkus Polsek Rungkut

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com -Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Muchamad Sofyan Hadi, S.PD.I, 39 tahun, Warg Rungkut menanggal 1 C No 01 gunung anyar surabaya.

Kapolsek Rungkut AKP Hengky Ibnu Indarto SH. S.I.K melalui Kanit Reskrim Iptu DJoko Soesanto mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Senin (20 April 2020) sekira jam 02.30 Wib, di rumah korban. pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar rumah dan kemudian membuka jendela bagian depan yang kebetulan saat itu kunci slotnya sedang rusak dan kemudian masuk ke dalam rumah korban

“Identitas korban Muchamad Sofyan Hadi, warga rungkut menanggal 1-C NO. 01 gunung anyar surabaya, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. Rp 60.000,” ujar Iptu Djoko, Jum’at (24/04/2020).

Tindak pidana curat yang dialami oleh korban terjadi saat rumah dalam keadaan tertidur lelap, Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah di bobol oleh pelaku saat terbangun, Senin (20/4/2020). Malam

Saat itu korban mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan rusak, lalu korban berteriak meminta tolong dan teriakan tersebut didengar oleh warga, hingga korban dan warga mengejar pelaku.

Setelah berhasil mencuri uang tersebut, pelaku bergegas kabur. Namun belum sampai keluar rumah, korban terbangun dan melihat pelaku. Korban sontak berteriak maling hingga didengar warga sekitar yang langsung mengejar pelaku.

“Saat pelaku dikejar warga dan korban, anggota kami kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi. Sehingga saat itu juga, pelaku dapat kami amankan bersama barang bukti,” ungkap Djoko.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ML nekat mencuri karena menganggur setelah di rumahkan dari pekerjaannya akibat pandemi Covid-19.

“Ngakunya butuh uang buat hidup sehari-hari. Bayar kos juga katanya,” tambah Iptu DJoko Soesanto.

“Adapun barang-barang berharga milik korban yang telah hilang yaitu
uang tunai sebanyak Rp. 60.000.
yang disimpan dalam tas milik korban yang diletakan di atas lemari plastik yang terletak di ruang tengah rumah korban.ungkap Iptu Djoko.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Reporter : Achmad Saiful
Editor : Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button