Hukrim

Empat Tahun Buron Pelaku Penipuan CPNS Berhasil Ditangkap Polsek Sawahan

Laporan wartawan Hallo Jatim News,  Abdul.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Berakhir sudah petualangan Sugiharto (46), pelaku kasus penipuan untuk menjadi CPNS. Selama empat tahun terakhir, tersangka menjadi buronan polisi. Untuk melancarkan aksi menipu korban, Samsul mengaku bisa memasukan kerja sebagai CPNS.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristanto saat dikonfirmasi media ini mengatakan, tersangka sugiharto beraksi pada tahun 2017 lalu dengan mendatangi korban Pelapor septian adi pratama ( 45) Perum Oka Indah Menganti Blok G-3 / 39 Gresik.

Dia mengiming-imingi bisa menjadikan anak Pelapor sebagai CPNS dengan membayar kepada pelaku dan dijanjikan akan mendapat pekerjaan, menyetor uang sebesar Rp. 55.500.000,00,-.
Setelah keduanya sepakat, uang diberikan kepada tersangka dengan menggunakan bukti kwitansi.

“Namun, hingga 2017 lalu, anak korban tidak kunjung menjadi CPNS dan tersangka tidak bisa dihubungi lagi, akhirnya korban melapor ke polisi,” kata Iptu Ristanto.

Buron selama empat tahun, sugiharto baru ditangkap akhir juni ini, di rumahnya sendiri tepatnya di perum oma menganti – gresik.Pada hari selasa (16 juni 2020) sekira pukul 16.00 wib.

Berdasarkan laporan polisi atas nama korban SEPTIAN ADI, Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Sawahan melakukan lidik di tempat tinggal pelaku, dan melakukan pemantauan. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib pelaku terlihat masuk kedalam rumah tanpa menunggu lama pelaku langsung ditangkap oleh Tim Anti Bandit Reskrim polsek Sawahan surabaya. kemudian diamankan dan dibawa ke polsek sawahan surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” Kata Ristanto.

Tersangka dijerat pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button