Polresatabes

Begal HP di Jalan Gerbong Surabaya, Minta Ampun di Kantor Polisi

Surabaya – Kenekatan seorang begal Handphone (HP) yang tertangkap oleh Polisi dan warga pada hari Sabtu Malam tanggal 05 November 2022, di Jalan Gerbong, Kecamatan Tambaksari Surabaya, akhirnya minta ampun-ampun di Kantor Polisi.

Pelaku adalah Hendhy (25), warga Jalan Ambengan Batu Surabaya. Dia mengaku, bahwa melakukan aksi kejahatannya tidak sendirian melainkan bersama seorang lagi rekannya yang berhasil melarikan diri.

Dihimpun media ini, kronologis kejadian bermula korban melewati Taman Paliatif Surabaya, dihadang untuk dimintai tolong oleh pelaku mencari adiknya disandera dan korban berniat baik bantu mencarikan dengan membonceng pelaku menaiki motor.

Namun, niat korban untuk membantu malah mendapatkan perlakuan buruk dari pelaku yaitu merampas HP milik korban dengan paksa sesampai di sekitaran jalan Gerbong.

Dengan mempertahankan HP tersebut hingga terseret-seret, akhirnya korban meneriaki maling-maling dan teriakan direspon langsung oleh banyak warga di Jalan Indrakila Surabaya.

Pelaku Hendhy berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan rekannya yakni Boby (belum tertangkap) kabur melarikan diri. Beruntung, pihak kepolisian Sektor Tambaksari yang melakukan Patroli Kewilayahan datang ke lokasi sehingga membawa Hendhy ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dibenarkan Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Hendhy ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sedangkan rekannya yakni Boby ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Adapun barang bukti yang kita amankan dalam perkara ini, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau dengan Nopol S -5417- XW,” kata Kapolsek kepada media ini, Senin (07/11/2022).

Terhadap tersangka, masih dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi guna dimintai keterangannya. Hal ini juga untuk mengetahui TKP lainnya yang masih belum diketahui.

“Kepada tersangka kita akan jeratkan dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button