HukrimPolres Tanjung Perak

Emane Rek, Dulinan Sabu Wong Ayu Iki Dicekel Polisi Semampir

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Semampir. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di jalan Jl. Kebon dalem Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya. Pada hari Jum’at (24/7/2020) Sekira pukul 21:00 Wib.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd, S.H Setelah di konfirmasi oleh media ini Menjelaskan, Penangkapan wanita tersebut. berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan Kebon dalem Sering di jadikan tempat transaksi narkoba, tim Opsnal Reskrim segera ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah informasi valid, maka di lakukan penggerebekan didalam rumah kontrakan tersebut”

Tersangka di ketahui bernama Erna Dwi Jayanti (31) Ibu Rumah tangga Asal Kebon Dalem Surabaya. Di tangkap di rumahnya, Jumat (24/07/2020), sekitar pukul 22:30 Wib dan saat di lakujan penggeledahan di temukan barang bukti 4 pocket sabu berat total 1,33 gram beserta alat hisapnya.

Dari hasil interogasi bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang Pria bernama Jupri, dengan cara membeli seharga Rp.1.150.000. pada hari Rabu tgl 22 Juli 2020 sekira pukul 23.30 WIB pertemuan diwarung Jajan Jl. Kunti Surabaya.

Dari penangkapan pelaku Petugas mengamankan barang bukti berupa,  1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,39  ( Nol koma tiga puluh sembilan ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,34  ( Nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,33  ( Nol koma tiga puluh tiga ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,27  ( Nol koma dua puluh  tujuh ) gram, Seperangkat alat hisap (Bong), 1 (satu)  buah pipet  kaca, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Duos warna hitam dan 1 (satu) buah botol bekas CDR.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka balal terjerat dengan pasal 114 (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. @(im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button