NasionalNewsPemerintahanPeristiwa

Tuntut Cabut Perwali Nomor 33, Ratusan Pendemo Geruduk Balai Kota

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Ratusan pekerja hiburan malam geruduk Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). Dalam aksinya mereka menuntut agar Wali Kota Tri Rismaharini mencabut Perwali nomor 33 Tahun 2020.

“Kami berharap Bu Wali segera mencabut Perwali, karena kami tidak bisa kerja selama 5 bulan lamanya,” ujar salah satu pekerja karaoke, Mirza Azizah.

Mirza menuturkan, dengan adanya aturan tersebut ia dan rekan-rekannya tidak bisa menghidupi keluarga di tengah pandemi covid-19.

“Kebanyakan kami sendiri juga para janda, terus gimana kami beri makan anak-anak,” imbuhnya.

Selain itu, Mereka juga mengaku sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupan sehari-harinya, banyak dari mereka sudah kehabisan tabungan.

“Untuk bayar kos saja susah. Kalau dihitung, kami bayar kos Rp 1,5 Juta sebulan, paling tidak kami harus punya uang Rp 50 ribu seharinya,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan dari awak media di lokasi, Wali Kota Risma tidak berada di tempat. Padahal, dilihat dari jadwal, Wali Kota seharusnya ada di lokasi Balai Kota.

Meski Risma tidak ada di kantornya, para pekerja hiburan malam terus melakukan aksinya. Demo dilakukan sejak pukul 10:00 Wib.

Para pendemo juga membentangkan puluhan poster yang berisi tentang keluh kesah mereka. Diantaranya adalah mendesak Risma mencabut Perwali nomor 33 Tahun 2020 dan poster bertuliskan Kami Pekerja Bukan Pelacur. Pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Rini Vega yang bekerja sebagai Profesi Penyanyi Dangdut Jawa Timur, Menuturkan intinya ingin meminta kepada Walikota Surabaya agar melakukan revisi atau bahkan mencabut Perwali 33 tahun 2020.

“Intinya kami menuntut keadilan, karena dengan adanya Perwali 33 tahun 2020 ini sangat merugikan kami sebagai pekerja hiburan Malam. Dan kami mendesak Bu Risma segera merevisi atau mencabut Perwali 33 tahun 2020,” kata Rini Vega dalam Demo tersebut di balai kota Surabaya.

Masih kata Rini, sebelum terbitnya Perwali 33 tahun 2020, para pekerja RHU sebenarnya telah mengikuti protokol kesehatan Penyebaran Covid-19.

“Kami tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun dengan terbitnya Perwali 33 ini kami tidak bisa bekerja kebanyakan kami sendiri juga para janda, terus gimana kami beri makan anak-anak, apakah Ibu Risma memikirkan dampak yang ditimbulkan dengan terbitnya Perwali 33 bagi ekonomi keluarga kami,” tukasnya @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button