HukrimPolresatabes

Dua Pelaku Spesialis Rampas HP Diringkus Polsek Bubutan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku spesialis rampas HP, keduanya warga surabaya. berinisial MR (23) dan RFA (18) tahun. kedua tersangka ini melakukan perbuatan kriminal pencurian dengan kekerasan di Jl Dupak Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap petugas saat sedang melakukan aksi tindak kejahatanya merampas HP milik dua perempuan saat sedang berboncengan mengendarai motor korban yang dibelakang sedang memegang hp miliknya, sambil melihat google maps.

Kanit Reskrim AKP Oloan Manullang Saat dikonfirmasi media ini pada minggu ( 2/8/2020) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian handphone dengan cara mendekati kedua perempuan ( Korban) tersebut dan salah satu dari tersangka bernama Rama langsung mencabut hp perempuan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya.

Masih kata Oloan menambahkan selanjutnya kedua tersangka melarikan diri ke arah traffic light di jl.dupak Surabaya, kemudian keduanya putar balik dan naas ternyata sepeda motor kedua tersangka menabrak sepeda motor saksi Ainur Rofiq, sehingga kedua tersangka terjatuh di jalan, dan langsung melarikan diri, kebetulan saat itu saksi Brigadir Danny yang sedang berada di TKP langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan menghadiai timah panas dan berhasil mengamankan hp korban dari tangan tersangka, kemudian kedua Tersangka dibawa ke Polsek Bubutan guna proses hukum lebih lanjut, ” Ungkap Oloan.

Atas perbuatan tersebut, Kedua tersangka pun kini harus mendekam di sel Polsek Bubutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. ( Dul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button