HukrimPolda Jawa Timur

Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Kasus Prostitusi Di Arjuna Pub Dan Karaoke Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Sebuah tempat hiburan bernama Arjuna Pub dan Karaoke di kawasan Arjuno, surabaya, diduga telah  menyediakan layanan prostitusi menggunakan jasa pemandu lagu Layanan BO kepada para pelanggannya dan Praktik prostitusi berkedok yang menggunakan jasa pemandu lagu ini berhasil dibongkar oleh Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Polda Jawa Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan prostitusi ini terbongkar setelah pihaknya melakukan penggerebekan pada minggu (2/8/2020). Pada operasi tersebut, sebanyak satu orang berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dari pemeriksaan ke 14 orang  saksi.

Foto / Barang Bukti

“Pada minggu lalu, 2 agustus di sekitar Arjuno di tempat hiburan Arjuna Pub dan Karaoke kawasan Arjuno, selanjutnya pada kamis (13/8/2020), sekitar pukul 22.30 wib, petugas mencurigai salah satu tamu keluar dari pub menuju salah satu hotel di surabaya, dengan sigap petugas melakukan penggerebekan di hotel dan ditemukan seorang pemandu lagu dan tamu tersebut sedang berhubungan layaknya suami istri dikamar hotel red planet tanpa menggunakan pakaian, ” Kata Kabid Humas Polda Jatim.

Masih kata Trunoyudo menambahkan selanjutnya dari penggeledahan tersebut. petugas berhasil mengamankan 14 orang saksi terdiri dari 4 orang LC, 2 orang sebagai kasir, 2 mami dan 2 tamu, 1 repsepsionis, satu orang lagi sebagai pemilik Arjuna Pub dan Karoeke, Dari 14 orang tersebut 1 orang ditetapkan sebagai tersangka berinsial Sany pemandu lagu yang bisa dipakai BO atau Layanan layaknya hubungan suami istri didalam room Karaoke atupun hotel tersebut, ” kata Kombes Trunoyudo saat rilis di Mapolda Jawa Timur,, Rabu ( 19/8/2020).

Tersangka yang diamankan itu bernama Cristiani (46) warga lumajang atau biasa dipanggil mami Sany ( Pemandu Lagu di Arjuna Pub dan Karaoke), sementara dua orang sebagai korbanya yakni berinsial NH (40) asal sidoarjo dan IS (28) asal surabaya. Untuk tersangka sany telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Mereka akan menjalani pemeriksaan secara intensif.

BACA JUGAhttps://www.hallojatimnews.com/bid-propam-polda-jatim-pimpin-apel-ops-gaktibplin.html

Pada kasus ini, Trunoyudo menjelaskan, tersangka ini sebagai pemandu lagu dan Dia juga menyediakan jasa Pemandu lagu itu untuk berhubungan badan dengan pria hidung belang yang datang ke Arjuna Pub dan Karoeke melalui WA,” ujarnya.

Perlu diketahui, Dari penggeledahan dan pemeriksaan di Arjuna Pub dan Karaoke tersebut. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah CD wanita, 1 buah CD Pria, 1 buah BH, 1 buah kondom bekas dipakai, 1sprei, Bill Hotel Red Planet, 2 buah HP, Uang tunai sebesar Rp. 400 ribu ( tips tamu untuk mami, uang tunai sebesar Rp. 1.000.00 ( Tips BO), bill karaoke, Uang tunai sebesar Rp. 4.450.000 ( Kasir).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaiamana dimaksud dalam pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun penjara. ( Hand).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button