HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Dalam Waktu Singkat, Polsek Asemrowo Ungkap Dan Tangkap Dua Pelaku Curas

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Pencurian yang terjadi di Jl. Dupak Rukun Surabaya diungkap Sat Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin (17/8/2020) sekitar pukul 21:00 Wib.

Dua pelaku berinisial MT laki-laki (27) warga Jl. Tambak Pring Timur Surabaya. dan DAM perempuan (21) warga Jl. Setro Baru Utara Surabaya ini diketahui sebagai pasangan suami istri (Pasutri). Diduga keduanya sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

Dalam jumpa Pers kedua pelaku beserta barang buktinya dibeber dihalaman Mapolsek Asemrowo, pada hari Senin (24/08/2020), sekira pukul 13.00 Wib.

Pelaksanaan jumpa pers kali ini dipimpin Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Ipda Rizkika Atmadha  P. S.I.K.

Kepada awak media, Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan menerangkan, berawal dari Saudara MT berkomunikasi melalui WA dengan saudari RWW.

“Saat itu RWW bermaksud bertemu saudari Tia/nama akun FB buatan saudara MT di Pasar loak di Jalan Dupak Rukun Surabaya,” sambungnya.

Namun, dikarenakan pada saat itu RWW (korban), tidak tahu alamat yang diberikan tersangka MT, kemudian saudari DAM menjemput korban RWW dan FA di Jalan Arjuno Surabaya.

Selanjutnya, korban di antar ke pasar loak Jalan Dupak Rukun, ternyata dilokasi ini sudah ada tersangka MT yang menunggu dipasar loak bersama temannya berinisial A, dan kawannya di warung pojok pintu masuk pasar tersebut.

“Setelah sampai di lokasi, korban didatangi tersangka MT dan A, tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba korban dipukuli dan diambil barangnya oleh kedua tersangka,” ujar Akp Hary.

Dengan cepat tersangka berboncengan meninggalkan korban. Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Asemrowo.

Tidak lama kemudian, petugas mendatangi lokasi melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), dan berdasarkan dari rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi, petugas mendapati petunjuk dan mengenal wajah tersangka yang tak lain Resedivis dengan kasus yang sama.

Kemudian petugas bergegas mencari keberadaan tersangka, dan dalam perjalanan petugas bertemu tersangka.

Lalu, petugas membuntutinya dan tersangka dapat ditangkap beserta dengan barang milik korban yang ada di dalam Tas Kosmetik warna biru yang berisi, (1) buah jam tangan merk Charles Jourdan (1) buah Hp merk Samsung type Note 8 warna abu-abu (1) buah Hp merk Lava type Iris 820 warna Gold, dan uang tunai sebesar Rp. 125.000, (1) buah Tas kosmetik warna biru.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Asemrowo, guna dilakukan Penyidikan Iebih lanjut.

Kedua tersangka ini kita jerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 365 ayat (1), tentang pencurian disertai kekerasan (Curas). @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button