HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Edarkan Shabu, Dua Warga Surabaya Diringkus Reskrim Polsek Asemrowo

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Berhasil meringkus dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Asem Mulya Surabaya, Pada hari minggu (16/08/2020).

Diketahui, kedua pelaku ini berinisial OW perempuan (19) Warga Asem Mulya Surabaya. Dan MTI laki-laki (22) Warga Petemon Timur Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Akp Hary Kurniawan, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizkika Armada menjelaskan,” Penangkapan kedua pelaku ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, di Warkop Jalan Asem Mulya Surabaya sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu.” Ucapnya saat jumpa pers Senin (24/08/2020) siang.

Masih kata Akp Hary, kemudian tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Ipda Muarib S.H., menindak lanjutinya, mendatangi lokasi yang dimaksud, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan dilokasi, petugas melihat segerombolan orang dengan gelagat mencurigakan. Lalu, ketika petugas mendekatinya, segerombolan orang ini semburat akan kabur.

Lanjut kata Hary, beruntung pada saat itu petugas sigap, dan berhasil mengamankan keduanya (TSK).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dan ditemukan Barang bukti Sabu-sabu yang disimpan disaku pakaianya.

Saat di interograsi petugas, mereka mengakui.” Narkoba tersebut memang miliknya, dan rencananya barang haram ini diantarkan ke pembeli yang ada di Warkop Jalan Asem Mulya (TKP).

Mereka juga mengaku, Narkoba tersebut didapat dari tersangka berinisial, R (DPO),” jelas AKP Hari.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa. (1) Bungkus rokok gudang garam surya 12 yang didalamnya berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,78 Gram (1) Unit HP merk Advan warna hitam.

“Atas perbuatannya, mereka dapat dijerat sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button