Daerah

Cipkon Patroli Gabungan Polres Gresik Dalam Rangka Penegakan Perbup Gresik No 22 dan Inpers No. 6 Tahun 2020

GRESIK, HALLOJATIMNEWS.com – Petugas Kepolisian Resort Gresik kembali memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Beberapa warga yang kebetulan ditemukan tidak memakai masker dan penegakan Perbup Gresik No. 22 tahun 2020 dan inpres no.6 tahun 2020.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan sekaligus menggugah kesadaran masyarakat agar taat protokol kesehatan saat beraktivitas maupun berada di lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya massa.

Kasubag Humas Polres Gresik
AKP Bambang A yang memimpin langsung kegiatan bersama beberapa personel dari ( KBO Intel ), Sat Sabhara 5 Pers, Lalu Lintas 3 Pers, Propam 2 Pers, Intelkam 2 Pers dan Reskrim 2 Pers di Warkop / mall dan tempat keramaian serta kerumunan warga terkait aturan perbup Gresik no 22 tahun 2020 dan inpres no.6 tahun 2020.Selasa ( 25 Agustus 2020), pukul 22.00 – 23.30 WIB.

“Kita implementasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati
Gresik no 22 tahun 2020 dan inpres no.6 tahun 2020. tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 guna memutus mata rantai Covid-19” Tegasnya.

Lebih lanjut AKP Bambang A menegaskan, kegiatan serupa akan terus digencarkan,  untuk cipkon malam ini di  wilayah Polres Gresik Jl. Basuki Rahmat -alun alun gresik- Jl.pahlawan -Jl.Jaksa Agung Suprapto – Jl Dr soetomo – jl. Siti fatimah binti maimun – jl. Dr wahidin SHD – jl. Ra Kartini – Jl. Pangsud – jl. Pahlawan – Alun alun Gresik – Mako Polres Gresik. Menurutnya, saat ini Kabupaten Gresik telah masuk zone akuning dengan risiko rendah. Dengan penertiban secara konsisten diharapkan bisa menuju zona hijau bahkan bebas dari Covid-19.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas gabungan Dalam pelaksanaan Cipkon tersebut memberikan himbauan secara Humanis untuk melaksanakan Physical Distancing sesuai Protokol pencegahan Covid 19.

” Hasil dalam pelaksanaan Cipkon Teguran lisan bagi warung yang masih buka dan tidak menerapkan Jam Malam, ” Ungkapnya.( MRT ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button