EdukasiNasionalNewsPolresatabes

Polsek mulyorejo, Polsek Gubeng Serta Polsek Sukolilo Lakukan Operasi Gabungan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Dalam rangka pemberlakuan Inpres No 06 Th 2020 dan Perwalikota Surabaya No 33 Th 2020, Serta menindak lanjuti akan Program Prioritas Kapolri dalam pemantapan Harkamtibmas, bersama 3 pilar kecamatan mulyorejo dan rayon 3, lakukan operasi gabungan di area parkir Galaxy mall jl. Dharmahusada Indah Timur pada hari rabu 26/08/20 sekira pukul 21.15 Wib.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek mulyorejo polrestabes Surabaya. Adapun petugas gabungan dari beberapa polsek tersebut (rayon 3), di dampingi oleh koramil, linmas dan juga satpol pp kecamatan mulyorejo.

Selain diarea parkir galaxy mall, petugas juga mendatangi beberapa warkop, rumah makan dan juga cafe. petugas juga menegur, dan memberi imbauan bila ada yang melanggar dan tidak memakai masker.

Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos, M.Hum, memaparkan.
Ada salah satu warkop dan juga cafe yang ditemukan adanya pelanggaran, seperti pengunjung yang tidak memakai masker, tidak adanya tanda silang ditempat duduk pengunjung, serta batas jam operasional yang di tentukan yaitu pukul 22.00 Wib.

“Dalam giat operasi gabungan ini, masih dilakukan peneguran atau sosialisasi. dengan cara memberi stiker yang berisi pelanggaran dan di stempel oleh satpol pp.

Enny menghimbau, supaya masyarakat mematuhi akan penerapan aturan pemerintah terkait protokol kesehatan. dan apabila, dikemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang sama sebanyak 3x, maka akan dilakukan penindakan berupa pencabutan ijin usaha.

“Alhamdulillah Giat Sosialisasi Pemberlakuan Inpres No 06 Tahun 2020 dan Perwalikota Surabaya No. 33 Tahun 2020 telah selesai, situasi terpantau mancarli.” pungkasnya

Reporter: Rul

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button