HukrimPolres Bangkalan

Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Di Modung Berhasil Diungkap Satreskrim Polsek Bangkalan

BANGKALAN, HALLOJATIMNEWS.com – Pelaku pembunuhan ASMAT, pemilik salon di Dusun Langpanggang, Kec. Modung, Kab. Bangkalan, akhirnya terungkap. Pelaku adalah MT ( 17) dan MA (20) Dalam Pencurian aparat kepolisian.

“Tersangka ini merupakan pelaku utama dan otak pelaku pembunuhan terhadap pemilik salon beberapa hari lalu,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, kepada wartawan, Saat gelar konferensi pers, Jum’at (4/9/2020).

Dikatakan Rama, pelaku diketahui berjumlah dua orang saat melakukan pembunuhan. Hal ini terungkap setelah MT sebagai otak pelakunya ditangkap pada jum’at ( 4/9/2020)

Baca juga:

https://www.hallojatimnews.com/geger-ditemukan-mayat-pemilik-salon-gantung-diri.html

https://www.hallojatimnews.com/warga-pesisir-laut-dusun-sekar-bungoh-bangkalan-digegerkan-penemuan-mayat-tanpa-busana.html

“Tersangka sampai saat ini yang sudah diamankan satu orang. Modusnya yaitu mengajak orang lain melakukan untuk membunuh. Mereka ini masuk ke rumah korban saat akan mengecat rambut,” imbuh Rama.

Masih kata Rama, Menambahkan berawal saat kedua pelaku pergi ke salon untuk mengecat rambut, saat itu juga korban merayu Kedua pelaku untuk mengajak berkencan, hingga membuat pelaku tersinggung dan membunuh korban dengan cara korban dipukul kepalanya menggunakan kayu sebanyak 3 kali kemudian pelaku menggantung korban menggunakan selang air di kamar mandi salon bersama rekanya ( DPO) yang mengantar ke salon,” Tegasnya.

Selanjutnya Tim Opsnal dan gabungan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dan Reskrim Polsek Modung yang dipimpin langsung satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Kejadian, selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib.menemukan jejak pelaku mengarah ke arah pasar modung.

Sementara itu berdasarkan Keterangan saksi – saksi dilapangan kami pun berhasil membekuk Pelaku pembunuhan berinsial MT (17) dan dari tangan pelaku kami berhasil amankan 1 buah HP dan 1 unit motor milik korban yang di curi oleh pelaku.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 dan pasal 363 Ayat 1, 4 dan 5 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.( Hand ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button