NasionalNewsPeristiwaPolres Tanjung Perak

Sial, Sepasang Suami Istri beserta Mertua di Sergap Polisi sebelum melakukan Aksinya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kembali ungkap dan ringkus tiga pelaku, yang merupakan satu keluarga dengan kasus pencurian serta kekerasan di lapangan Dwikora Sawah Pulo, Surabaya, pada hari Kamis (20/08/2020) pukul 23:30 Wib.

Diketahui ketiga pelaku yang disinyalir masih satu keluarga ini, bernama Rizky Maulana (21), warga Jalan Sawahpulo wetan, Surabaya, Julia Ariska binti Andy Siswanto (23), warga Jalan Setro baru utara 4. Surabaya.

Rizky dan Julia tak lain adalah sepasang suami istri yang kos di Jalan Kapas Lor No.35 Surabaya, sedangkan Andy Siswanto (38), warga Jalan Setro Baru Utara 4, Surabaya ini, merupakan ayah dari tersangka Julia (Mertua Rizky).

Identitas korban diketahui bernama Rizki Ahmad Kuncoro (21). Warga Jalan Letjen Suprapto Gg 1/99 Kediri, kost di Jalan Gunung Sari Gg II No.39 Surabaya.

Menurut keterangan dari Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd S. H. pada hari Jum’at (11/09/2020) sekitar pukul 17:30 Wib, petugas Kepolisian menerima laporan tentang terjadinya pencurian dengan kekerasan.

Kompol Aryanto menjelaskan, “saat anggota Reskrim mendapati informasi bahwa terdapat tiga orang pelaku yang pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Lapangan Dwikora, sedang berada di jalan Sidotopo Gg Lebar Surabaya.

Mengetahui data dan informasi yang didapatkan sudah valid, anggota Reskrim bergegas langsung mendatangi lokasi tesebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalan Sidoyoso, Surabaya sekitar pukul 20:00 Wib. Dan sesampainya di lokasi, petugas melihat ketiga pelaku tersebut. Dari pantauan petugas mereka melihat 2(dua) orang laki-laki dan satu orang perempuan yang sedang berdiri, dan membawa sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna Merah Nopol L 4153 RX” ungkap Aryanto.

Modus yang dilakukan para pelaku, pada hari Kamis (20/08/2020), sekitar pukul 23:30 Wib, saat korban berangkat dari rumah kos untuk janjian dengan perempuan yang dikenal bernama Dila melalui via Facebook di Lapangan Dwikora Sawah Pulo Surabaya, sesampainya tiba di lokasi, korban menunggu, tak lama kemudian, tiba-tiba datang dua seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengancam menggunakan senjata tajam tersebut, serta memukuli muka korban. Begitupun dengan handphone si korban juga berhasil di rampas lalu dibawa pergi oleh pelaku.

Salanjutnya Anggota Reskrim melakukan penggerebekan dan penangkapan dari salah satu pelaku yang bernama Rizky Maulana, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Rizky membawa senjata tajam, jenis pisau pengahabisan yang disisipkan pada pinggang kanan belakang. Tak lama kemudian dengan sigap petugas berhasil menangkap serta mengamankan ketiga pelaku ke Polsek Semampir.

Saat diintrogasi oleh anggota Reskrim, pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan serta modus yang digunakan untuk memancing korban berkenalan dengan melalui dunia maya dan mengajak pertemuan terhadap korban dengan mengunakan akun Facebook seorang perempuan yang bernama Dila yang dilakukan oleh Rizky.

Setelah korban tertarik untuk bertemu dengan tersangka Rizky di Lapangan Dwikora Sawah Pulo, selanjutnya Rizky mengajak mertuanya yang bernama Andy untuk melakukan aksi mereka.

Dari hasil kejahatan para tersangka, telah diamankan barang bukti berupa handphone yang sudah dijual di pasar maling kepada seseorang dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan diberikan kepada Andy Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan yang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), digunakan untuk membayar uang kos.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Anggota Reskrim berupa 1(satu) buah dos book handphone merk OPPO type F9 CPH1823 warna biru senja IMEI1 :864091046855072, IMEI2 : 864091046855064. 1(satu) buah senjata tajam jenis pisau penghabisan, 1(satu) unit sepeda motor jenis Yahama Mio Soul, warna merah dengan Nopol L 4153 RX.

“Ketiga pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan. Modus yang digunakan adalah memancing korban (target sasarannya) untuk bertemu di TKP yang sama. Namun sial sebelum melakukkan aksinya kembali, Rizky yang mengajak istrinya (Julia), langsung tertangkap lebih dulu oleh anggota Reskrim di daerah Sidoyoso” jelas Aryanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku, kini harus mendekam di belakang jeruji besi. Dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 Jo, Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. @Im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button