HukrimNasionalNews

Pelaku Pembobol Rumah/Toko, Diringkus Polsek Kenjeran

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Sat Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, gelar Konferensi Pers pada hari senin (14/09/2020) sekitar pukul 13:00 Wib.

Kegiatan Konferensi Pers kali ini, dilaksanakan di halaman Mapolsek Kenjeran, terkait keberhasilan Sat Reskrim Polsek Kenjeran ungkap dan tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Bobol Rumah/Toko) di Toko Largo Perum Pantai Mentari jalan Kenjeran Surabaya.

Dalam konferensi pers, pelaku yang bernama Ben Nomleni (24) warga kupang yang Kost di Bulak Rukem Surabaya beserta barang buktinya dibeber dihadapan awak media.

Dari data yang diterima awak media, korban diketahui bernama B.Hendra (63) pemilik Rumah/Toko di Pantai Mentari jalan Kenjeran Surabaya.

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 37.500.000, dan melapor ke Polsek Kenjeran.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S.H, didampingi Kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan, Atas laporan korban, petugas Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga tertangkapnya pelaku.

Menurut penuturan Esti, peristiwa ini terjadi pada bulan Maret 2020, sekitar pukul 00:30 Wib, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar.

“Lalu, pelaku menyongkel pintu jendela untuk dapat masuk ke dalam Toko. Dan berhasil masuk, kemudian pelaku mengambil uang di brankas sebesar Rp. 32.500.000, dan Rokok Surya serta Rokok Umild,” sambungnya.

Lanjut kata Esti, setelah pelaku merasa aksi pertamanya sukses, pada hari Kamis (16/Juli/2020) sekitar pukul 19:45 Wib, pelaku kembali beraksi masuk ke dalam toko Largo Perum Pantai Mentari Blok P Surabaya.

Awalnya, di toko korban pelaku berpura-pura sebagai pembeli, lantaran keadaan toko sepi, pelaku melakukan aksinya. Namun, naas bagi pelaku. Lantaran, aksinya kepergok oleh B.Hendra yang tak lain Pemilik Toko tersebut.

Seketika itu juga pelaku langsung lari mencari tempat persembunyian dan naik ke lantai dua untuk bersembunyi dan menunggu situasi toko sepi.

Selanjutnya, sekitar pukul 23:30 Wib, melihat situasi toko sudah tutup dan sepi, pelaku turun kembali dan menuju ke tempat penyimpanan uang. Kemudian, pelaku menggeraji lubang gembok yang ada di brankas tempat penyimpanan uang.

Setelah pelaku berhasil menggeraji gembok brankas, pelaku mengambil uang yang ada didalam brankas sebesar Rp. 5 juta, dan langsung lari keluar lewat pintu dekat kasir dengan cara melompat pagar depan toko.

Dari pengakuan pelaku,”Uang hasil dari kejahatan dibuat membeli bermacam-macam barang”

Kemudian pelaku berhasil ditangkan dan diamankan ke Mapolsek Kenjeran beserta Barang buktinya yang berupa (1) buah Gergaji. (2) buah Kipas angin merk Politron dan merk Niko. (1) buah Kasur/Spring bed warna Pink serta Sandal. (1) buah Almari Piring Kaca motif bunga. (1) buah Almari baju warna hitam. (3) buah Jaket warna hitam. (2) buah jaket Coklat. (1) sepasang Sepatu merk Kickers. (2) buah Sweater dan Kacamata.

Atas perbuatanya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan pencurian dan pemberatan. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button