Polda Jawa Timur

Forkopimda Jawa Timur Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Kapolda Jatim Terapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com –KAPOLDA, Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.S,i bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, bersama jajaran Forkopimda Jawa Timur Gubernur Jatim serta Pangdam V Brawijaya, Launching Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19. Yang dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu sore (16/9/2020).

Launching ini juga diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari Organisasi Masyarakat (Ormas) maupum dari suporter sepak bola.

Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan didampingi Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V Brawijaya.

Nantinya Mobil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, akan berkeliling di Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Nantinya akan terus dilakukan operasi yustisi sebagai langkah pencegahan penularan covid-19 di Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menyatakan, bahwa saat ini dilakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di Pandemi Covid-19. Dan sudah diatur didalam perda nomor 2 tahun 2020.

Sanksi hukuman sesuai perda Nomor 2 tahun 2020 ada sanksi administratif sampai sanksi pidana. Apabila melanggar protokol kesehatan per orang denda 500 ribu dan untuk perseroan sebesar 50 juta, sudah ada beberapa wilayah yang memberlakukan hukuman denda, bahkan ada kafe juga yang didenda 5 juta, ” Kata Irjen Fadil Imran. Rabu (16/9/2020).

Perlu diketahui, Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang didalam peraturan daerah (Perda),” kata Kapolda Jatim.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo menyebutkan, bahwa operasi yustisi ini merupakan sinergitas  TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat. Untuk jumlah petugasnya yang diterjunkan disesuaikan polres jajaran setempat.

Selama dua hari ini dimulai dari tanggal 14 dan 15 September 2020, sudah ada 3.624 teguran, selanjutnya pemerintah akan melakukan penindakan atau penegakan hukum sesuai perda nomor 2 tahun 2020.

Sedangkan untuk Teguran berupa lisan sebanyak 2.738 teguran, tertulis sebanyak 886, sanksi sosial sebanyak 1.933, denda administratif 538 kali terkait dengan badan usaha, jumlah nilai denda seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp. 21. 143.000, Untuk penyitaan KTP didapat 190. Ini diseluruh Jawa Timur yang dilakukan potensi klaster, seperti pasar, stasiun, mall, maupun mobile.

“Bila kedapatan melanggar Kita Alan lakukan penindakan hukum perda nomor 2 tahun 2020, tentang protokol kesehatan, masyarakat yang banyak melanggar yaitu masyarakat yang tidak tertib menggunakan masker,” ucap Trunoyudo.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyebutkan, bahwa di massa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota sudah cukup memberikan proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Berlaku untuk hari ini masih proses, berikutnya ada operasi yustisi, Pemerintah ingin menegakkan proses yang lebih masif, disamping itu ada tim yang akan memburu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Gubernur Jatim, Rabu sore (16/9/2020).(Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button