HukrimNasionalNews

Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Tangkap 4 Pelaku Aksi Curat di Galaxy Mall Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS
Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap 4 pelaku aksi curat di Ranch Market lantai dasar Galaxy Mall jl. Dharmahusada Indah Timur No 35-37 Kecamatan Mulyorejo Surabaya. minggu 13/09/20 sekira pukul 14.30 Wib.

Di ketahui Ke 4 tersangka bernama Tulus Basuki (67), Heriyanto (40), Ratnawati (44), yulianti (40). Komplotan 4 tersangka tersebut merupakan spesialis pencurian antar provinsi wilayah jakarta – Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin R, S. Sos. M. Hum. Saat di konfirmasi oleh media ini memaparkan, bahwa ke 4 pelaku mempunyai peran masing-masing untuk mengelabuhi petugas, ada yang memantau situasi, ada juga yang mengalihkan perhatian dengan mengajak ngobrol petugas, dan juga ada sebagai pengambil barangĀ  yang berada di rak, kemudian dimasukan ke dalam tas dan dibawa keluar tanpa harus membayar ke kasir.

“Kami mendapatkan informasi dari salah satu SPV Ranch Market, bahwa ada pelaku pencurian yang berkelompok di Ranch Market lantai dasar Galaxy Mall Surabaya. Setelah menerima informasi tersebut, petugas anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo dengan gerak cepat meluncur ke lokasi untuk melakukan peyelidikan dan pengecekan di Tkp.

Alhasil, petugas dengan cepat melihat ke 4 tersangka dengan gerak gerik mencurigakan, saat itu juga petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap tersangka, di bantu oleh Security setempat,” ungkap bunda Enny

Saat ke 4 pelaku diintrogasi oleh petugas dirinya mengakui semua perbuatannya, petugaspun langsung membawa pelaku ke Mapolsek Mulyorejo guna proses lebih lanjut.

“Petugas juga berhasil mengamankan barang curian dari tangan 4 pelaku berupa 10 botol minyak Kayu putih Original Merk Caplang ukuran 210 Ml. 7 botol Minyak Kayu Putih Plus Merk Caplang ukuran 120, Ml. 10 minyak Kayu Putih Original Merek Caplang ukuran 120 Ml 4 botol Minyak Kayu Putij Original Merek Caplang ukuran 60 Ml. 4 botol Minyak Kayu Putih Plus Merek Caplang ukuran 60 Ml. 10 Botol Minyak Kayu Putih Merk Caplang Ukuran 60 Ml. 1 Kaleng Susu Bear Brand Merk Nestle ukuran 189 Ml serta 1 buah tas warna biru dengan Merk Eureka, atas perbuatannya, kini ke 4 pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 4e KUHPidana,” Pungkasnya. ( Rul )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button