Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Belum Sempat Edarkan Shabu, Pria Asal Undaan Wetan Surabaya Diringkus Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Sat Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, berhasil ungkap dan tangkap pengedar Narkoba jenis shabu di Kamar Kost, di jalan Dupak Masigit Gg.9 Buntu No.21 Surabaya, pada hari Jum’at (04/09/2020) sekitar pukul 11:00 Wib.

Diketahui tersangka bernama Gilang Adi Surya Pratama (22) warga jalan Undaan Wetan Gg.3/8 Surabaya.

Menurut menyampaikan Kanit Reskrim Ipda Rizkika Atmadha P, S.I.K, menjelaskan, penangkapan tersangka, berawal dari adanya informasi yang diterima Anggotanya.

Kemudian, anggota Reskrim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Muarib S.H., mendatangi lokasi yang dimaksud, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Namun, ketika polisi melakukan penyidikan disekitar kediaman tersangka. Diketahui, tersangka sedang berada dirumahnya.

Untuk itu, polisi bergegas masuk ke kediamannya, dan dilakukan penggeledahan.

Alhasil, tersangka berikut 9 bungkus plastik kecil yang berisi Narkoba jenis shabu dengan berat total 9,62. (1) kantong kain warna ungu. (1) unit HP merk Samsung warna hitam ditemukan dalam satu ruangan. Saat di intrograsi, tersangka mengukui jika barang haram itu adalah miliknya.

Selanjutnya, polisi membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek Asemrowo, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui sabu itu didapat dari saudara J (DPO) pada hari kamis (03/09/2020) sekitar pukul 22:00 Wib, dengan cara menitipkan Narkoba tersebut, untuk dijual lagi dengan harga seitap poket shabu Rp. 100.000.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button