HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Pemuda Pencuri LPG, Tak Berkutik saat dibekuk Polsek Asemrowo

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Seorang pria asal Jalan Perlis Gg.7/50 Surabaya terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib ( Polsek Asemrowo ).

Berdasarkan data yang dimiliki Polisi, pria ini bernama Ivan Fals Nurmajid (21), diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam warung, tepatnya di Jalan Margomulyo Permai Blok B No.14 Surabaya, pada hari minggu (23/08/2020), sekitar pukul 02:30 Wib.

Saat dihubungi awak media melalui seluler WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Ipda Rizkika Atmadha P, S.I.K, mengungkapkan, berawal dari adanya laporan dari korban, atas nama. Abdul Rohman (32) warga jalan Balongsari Madya 3 Blok 7 G/29 Surabaya ke kantor Polsek Asemrowo.

Lanjut Rizkika menerangkan, berawal dari kejadian tersebut, pada hari sabtu (22/08/2020), sekitar pukul 17:00 Wib, SH (DPO), mendatangi pergudangan tempat IFN bekerja, dan menawarkan IFN untuk mencari barang yang bisa dijualnya untuk membeli shabu.

Kemudian, SH menyuruh IFN mengambil (Tang) yang berada didalam Jok Sepeda Motor untuk membuka kunci gembok pengaman gerobak, lalu. Kedua pelaku mengambil 2 Tabung LPG ukuran 3 Kg milik korban.

Naas, saat kedua pelaku beraksi, keduanya diketahui oleh korban dari rekaman CCTV yang berada di area pergudangan.

Selanjutnya, pada (29/08/2020) sekitar pukul 19:00 Wib, korban mendatangi pergudangan tempat IFN bekerja, lalu. Korban menanyakan keberadaan SH (DPO) selaku kawan IFN.

Seketika itu, korban langsung menanyakan barang miliknya yang hilang terekam CCTV. Namun, pada akhirnya IFN mengakui bahwa 2 LPG ukuran 3 Kg memang diambilnya bersama SH (DPO).

Mendengar pengakuan pelaku, korban gak terima dan melaporkannya ke Polsek Asemrowo.

Tidak lama kemudian, petugas mendatangi dimana pelaku bekerja. Dan pelaku beserta barang bukti berupa, (1) Unit Sepeda Motor Yamaha Yupiter Nopol : L- 2603- TC. (1) Buah Engsel dan gembok dibawa ke Polsek Asemrowo. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutanya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button