Breaking NewsHukrimNasionalNews

Pelaku Curat Spesialis Angkot antar Kota Berakhir di Bui, 1 Rekannya Berstatus DPO

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Muhammad Rusdi (44) warga jalan Sidodadi Gg.10 Surabaya, ditangkap Sat Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.

Pasalnya Muhammad Rusdi, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pintu Tol Tandes Timur di jalan Margomulyo Surabaya, pada hari rabu (23/09/2020) sekitar pukul 17:00 Wib.

Adapun identitas korban, diketahui bernama Riono (43) warga Dsn Jati Soko Tuban.

Kepada awak media, Kanit Reskrim Ipda Rizkika Atmadha P, S.I.K, menyampaikan, peristiwa terjadi, diawali dari niat jahat kedua pelaku yang sudah direncanakan dari kediamannya.

Awalnya, pelaku bersama saudara MP (DPO) dari rumah naik becak dan turun di JMP. Lalu, keduanya mencari mangsa dengan naik angkot jurusan gresik dan turun di terminal Osowilangon.

Setelah menemukan mangsa, kedua pelaku membuntuti korban yang sedang naik angkot WK. Kemudian, pelaku naik angkot yang sama dengan harapan dapat mengambil Hp milik korban.

Ketika angkot menuju Jalan Margomulyo, sesampainya di pintu Tol Tandes, korban turun.

Disaat itulah kedua pelaku beraksi, salah satu pelaku berinisial MR menghalangi korban yang akan turun dari angkot. Lalu, saat terjadi berdesak-desakan MP (pelaku.red) melancarkan aksinya dengan cara mengambil HP dan uang korban yang ditaruh didalam tasnya.

Setelah aksinya berhasil, keduanya langsung berpindah angkot. Korban yang menaruh curiga, seketika itu juga mengecek HP dan Uangnya, yang diketahui sudah tidak ada.

Naas bagi kedua pelaku, saat itu juga korban langsung menghentikan Lyn yang ditumpanginya.

Melihat keduanya turun dari angkot. Spontan korban berteriak maling-Copet, dengan mudah MR ditangkap oleh warga setempat, sedangkan MP berhasil melarikan diri.

Bersama korban dan warga sekitar, MR diserakan ke Polsek Asemrowo, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas berupa, (1) buah Dos book Hp merk Samsung Galaxi A 70. (1) buah tas pinggang warna coklat. (1) buah tas rangsel warna abu- abu.

Atas perbuatanya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button