Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Penyelundupan Satwa Antar Kota, Digagalkan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, gelar Pers Realese di halaman Mapolres pada hari jum’at (16/10/2020) sekitar pukul 14:00 Wib.

Kegiatan Pers Realese ini, diselenggarakan terkait keberhasilan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap dan tangkap tersangka pengangkutan Satwa/ Hewan yang Dilindungi di Jalan Kalimas Baru Surabaya.

Diketahui tersangka berinisial TH (42), warga Jalan Kalimas Timur Surabaya beserta barang buktinya dibeber dihadapan Wartawan.

Dalam Pers Realese, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim SH S. I. K MH., bersama Kasat Reskrim Iptu M. Gananta S.I.K., M.Si., menyampaikan, tersangka terbukti telah menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa, burung kakaktua jambul kuning dan burung bayan di kediamannya di Jalan Kalimas Timur Surabaya.

Selain itu Ganis juga menjelaskan, tersangka TH juga memperniagakan satwa ke berbagai kota diantaranya, Solo, Taksimalaya dan Bandung melalui Exspedisi kereta api.

“Untuk burung kakaktua jambul kuning, tersangka TH menjualnya dengan seharga Rp. 1.800.000 sampai Rp. 2.000.000 dan untuk burung bayan dijual dengan seharga Rp. 1.000.000,” ucap Ganis dihadapan Wartawan.

Masih kata Ganis, pada hari rabu (07/10/2020) sekitar pukul 18:30 Wib. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan penggerebekan dirumah tersangka TH di jalan kalimas Baru Surabaya, dan ditemukan 3 ekor burung kakaktua jambul kuning, 1 ekor burung bayan hijau.

Kemudian, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama petugas karantina hewan Tanjung Perak beserta petugas BKSDA Provinsi jawa timur berhasil menggagalkan pengiriman burung-burung dari Makasar dengan menggunakan Kapal KM. Dharma Kencana VII.

Menurut Ganis, rencana tindak lanjut kasus tersebut, petugas Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan karantina hewan dan BKSDA, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh petugas berupa, (4) ekor burung kakaktua jambul putih Rp. 1.500.000, (2) ekor burung bayan hijau Rp. 1.000.000, (2) ekor burung bayan merah Rp. 1.000.000, (6) ekor anakan burung tuwu Rp. 1.000.000, (7) ekor burung tuwu dewasa Rp. 2.000.000, (14) ekor burung kepodang Rp. 1.500.000, (66) ekor burung jalak rio Rp. 350.000, (1) ekor burung tledekan Rp. 500.000, (14) ekor burung nuri hijau Rp. 750.000, (13) ekor burung nuri merah Rp. 750.000, (2) ekor burung jagal papua Rp. 2.000.000,

Atas perbuatanya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman dihukum 5 tahun penjara dan atau denda Rp. 100.000.000. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button