Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Satresnarkoba Polres Tg. Perak, Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, gelar Pers Realese ungkap dan tangkap dua tersangka tindak pidana penyalagunaan Narkoba jenis shabu jaringan Internasional.

Pers Realese kali ini, dilaksanakan di halaman Mapolres, pada hari Senin (19/10/2020), sekitar pukul 15:00 Wib.

Diketahui, dua tersangka ini berinisial MS (50 tahun) Alamat Desa Tlonto Raja, Kab. Pamekasan Madura, dan IM (43 tahun) Alamat Desa Batu Kerbuy, Kab. Pamekasan Madura. Keduanya tertangkap pada hari kamis (08/10/2020), sekitar pukul 16:00 Wib, di Dusun Waru Kab. Pamekasan Madura.

Pelaksanaan kegiatan Pers Release dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H, didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, dan Kasat Narkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K., bersama Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak Bapak Aris Sudarminto.

Pada kesempatan itu Ganis juga menerangkan, tentang Tindak Pidana : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkoba jenis shabu beratnya melebihi 5 gram subsider, memproduksi, mengekspor, mengimpor, ataupun menyalurkan Narkoba jenis shabu beratnya melebihi 5 gram subsider, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkoba jenis shabu.

Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari selasa (06/10/2020), sekitar pukul 10:00 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari petugas Bea Cukai yang mengatakan,” akan ada pengiriman paket mencurigakan melalui jasa Exspedisi Kalianak Barat No. 55-A Surabaya.

Menurut Bea Cukai,”paket tersebut berupa, 1 buah kardus yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu yang disembunyikan didalam Power Bank,” ucap Ganis.

Lanjut Ganis, lalu Anggota Satresnarkoba mendatangi lokasi Expedisi. Untuk mengamankan dan melakukan Control Delivery terhadap barang paketan yang dimaksud ke Dusun. Waru Kec. Waru Timur, Kab. Pamekasan Madura.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan serta dilakukan penggerebekan tehadap pemilik paketan yang diketahui berinisial, MS.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka MS mengatakan,”bahwa dirinya disuruh oleh saudara IW untuk mengambil paketan di Ekspedisi. Lalu, petugas bergerak cepat menuju ke tempat IW, yang tak jauh dari lokasi TKP dan saudara IW berhasil diamankan,” tegasnya.

Masih kata Ganis. Di tempat IW, petugas melakukan interogasi terhadap keduanya. Alhasil, diakui bahwa paketan tersebut berasal dari Saudara DW (DPO) yang berada di negara malaysia.

Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka MS dan IW beserta barang buktinya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang buktinya yang telah diamankan oleh petugas berupa, (1) buah kardus yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik Narkotika jenis shabu yang disembunyikan didalam 11 buah power bank, dengan Total seluruhnya seberat bruto + 1.229 gram beserta pembungkusnya.

Dari keterangan tersangka MS, bahwa pemilik barangnya DW (DPO) berjanji, apabila berhasil menerima paketannya. DW akan memberikan imbalan berupa, 1 unit mobil honda Jazz tahun 2010.

Setelah itu, tersangka MS menyuruh saudara IW untuk mengambil paketan tersebut, dan apabila berhasil akan memberikan imbalan berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Sayangnya, pada saat paketan di terima keduanya, bukan imbalan yang diterimanya melainkan keduanya ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider. Pasal 113 ayat (2) lebih subsider. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang Narkotika. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button