DaerahHukrimNews

Suami Gadaikan Istri 250 Juta, Berujung Maut

LUMAJANG | hallojatimnews – Warga Kabupaten Lumajang digegerkan dengan berita pembunuhan berencana salah sasaran yang terjadi di Jalan desa dusun Argomulyo Desa sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, Rabu (12/062019). malam Hari.

Pelaku sendiri diketahui bernama Hori bin Suwari (laki-laki, 43 th) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Tersangka sendiri mulanya nekat ingin membunuh seseorang yang bernama Hartono (40 th) warga desa sombo kec. gucialit, namun salah sasaran terhadap seseorang yang bernama Muhammad Toha (laki-laki, 34 th) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.

Barang Bukti Pelaku saat diamankan petugas

Peristiwa diawali dimana Tsk Hori meminjam uang kepada Hartono Rp 250 juta dengan jaminan Istri Hori yang gadaikan kepada Hartono. istri Tsk Hori dengan inisial R (35 th) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya baru istrinya dapat dikembalikan.

Setelah 1 tahun berlalu, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan, kemudian mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. tapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada pelaku. “Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan dibalik ini, dimana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.

peristiwa ini tentu diluar nalar kita. karena Sepamahaman kita selama ini yang digadaikan adalah barang berharga tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah sang istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama, ”Ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka diancam hukuman selama 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana” ucap Arsal. @pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button