Hukrim

Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Anak Dibawah Umur Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Gresik

GRESIK, HALLOJATIMNEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pengungkapan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan mati atau pembunuhan berencana hingga meninggal, dikarenakan sakit hati dan dendam yang sering mengejek orang tua Muchamaf MS A I S dan berusaha merebut kekasih Muchamad Sifaul Khuluq.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH,. SIK,. MM didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Bayu F P, SH, SIK bersama Kasubag Humas Polres Gresik, AKP Bambang Angkasa saat gelar konferensi Pers menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : 20 / A / X / 2020 / Sek Bungah / Res Gresik tanggal 30 Oktober 2020.

Saat itu kejadian berawal Pada hari Jum’at tanggal 30 oktober 2020, sekira pukul 16.00 Wib, ditemukan mayat tanpa identitas (Mr X ) yang diduga korban tindak pidana pembunuhan yang ditemukan oleh SHOLAHUDDIN AHMAD FAMI dalam kondisi mati terapung dengan kaki terikat tampar plastik kecil dan tangan terikat kebelakang dengan tali tampar plastik di bekas galian PT. Bumi sakti Bukit Jamur Ds.Bungah Kec.Bungah Kab.Gresik .

“Menindaklanjuti hal tersebut, Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 s/d Rabu Tanggal 4 Nopember 2020, sekitar pukul 16.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik telah berhasil melakukan ungkap kasus terhadap Identitas Mr.X tersebut, beserta penyebab kematian Mr.X yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Kapolres Gresik menyampaikan melalui identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lainnya, Sementara itu Kasat reskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari polsek Bungah. bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan dalam kondisi mati terapung dengan kaki terikat tampar plastik kecil dan tangan terikat kebelakang dengan tali tampar plastik di bekas galian PT. Bumi sakti Bukit Jamur Ds.Bungah Kec.Bungah Kab.Gresik dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak, ” Kata Kapolres Gresik.

Lanjut Arief mengatakan dari hasil interogasi penyidik dan Penyelidikan berawal dari informasi diketemukannya Mr.X di bukit jamur Ds.Bungah Kab.Gresik yang berhasil di ungkap, identitasnya berdasarkan hasil otopsi yang disamakan dengan data susunan gigi yang tercatat dalam rekam medis Achmad Arinal Hakim yang dilaporkan hilang sejak hari Rabu (28 Oktober 2020) lalu.

“Lalu kemudian setelah mendapatkan kepastian identitas korban, unit Pidum sat Reskrim Polres Gresik melakukan pengembangan terhadap beberapa orang yang terlihat oleh saksi terakhir bersama korban, sehingga muncul nama MUCHAMMAD SIFAUL KHULUQ, alamat Jl.Sunan Kali Jaga No.41 Ds. Sido Kumpul Kec.Bungah.

“Dari informasi tersebut team melakukan pencarian terhadap terduga dan terduga berhasil diamankan, pada saat melarikan diri di Jl. Baipas Apollo Nusa Dua Ds.Tawangsari Kel. Japanan Kab.Pasuruan , dari keterangan terduga MUCHAMMAD SIFAUL KHULUQ mengakui bahwa Mr.X yang ditemukan di Bukit Jamur adalah Achmad Arinal Hakim yang telah di bunuh Tersangka dengan cara memukul bagian belakang kepala dengan menggunakan batu dan kayu bersama – sama dengan MUCHAMMAD MUCH SADAN AL IH SANI, alamat Jl. Sunan Derajat No.04 Ds. Sido Kumpul Kec.Bungah.

Kemudian korban di ikat pada bagian kaki dan tangannya serta korban di dorong tercebur dalam kobangan air setinggi 1.5 Meter bekas tambang galian C di Bukit jamur, “Kata Arief.

Arief Fitrianto, mengatakan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 76C ( Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia ) Jo 80 ayat 3 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap anak dan atau Pasal 340 Jo 55 KUHP.( MRT).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button