Hukrim

Polda Jatim Berhasil Mengamankan Pelaku Penipuan ASN Milyaran Rupiah

Hallo Surabaya  – Unit II Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap para calon ASN.

Wakadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan bahwa pihaknya pada16 Desember 2023 di Rutan Polda Jatim mengamankan tersangka YH (51) warga Sumber KP. Babakan Baru Bogor dan FS (61) warga domisili di Percetakan Negara Jakarta.

“Tersangka mengakui mempunyai link untuk memasukkan kembali calon ASN di lingkungan Kemenkumham yang pernah gagal untuk masuk lagi melalui formasi susulan di Kemenkumham.”ujarnya. (19/1/24)

Modus Tersangka melakukan penipuan kepada para korban bahwa untuk masuk ke formasi susulan di lingkungan Kemenkumham, Ia bisa melakukan dengan proses tanya jawab dengan membayar dana.

Pitter menjelaskan bahwa dengan 62 korban tersebut para tersangka berhasil Menerima sebesar Rp 3.250.000.000.(tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang hendak masuk menjadi ASN.

Dengan keberhasilan penangkapan tersebut. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bendel legalisir rekening BCA, 2 lembar Profil Pegawai Negeri Sipil dan 1 lembar legalisir Surat Keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kediri dan surat daftar kepegawaian yang bukan AparaturSipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kediri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (Nj)

Related Articles

Back to top button